YOGYAKARTA, BERNAS.ID–Warga Glagahsari Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta, melaporkan dugaan praktik money politics yang dilakukan oleh pasangan calon Afnan-Singgih kepada Bawaslu Kota Yogyakarta. Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta bersama saksi membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye yang dilakukan pada hari Sabtu, 2 November 2024, oleh tim paslon Afnan-Singgih.
“Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan-Singgih di RT 20/RW 05,” kata Susanto Dwi Antoro, Rabu (6/11).
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Loyalis Mantan Pejabat untuk Netral dalam Pemilihan Wali Kota Jogja 2024
Susanto Dwi Antoro, bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu menyatakan sosialisasi yang dilakukan oleh paslon Afnan-Singgih tidak sepengetahuan RT/RW setempat.
“Kita laporkan adanya money politics dalam bentuk pembagian sembako yang disertai apk paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk Mykita 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota,” lanjutnya.
Baca juga: Penuhi Undangan Bawaslu, Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul Berharap Tuntutannya Dikabulkan
Susanto Dwi Antoro, menambahkan berdasarkan laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, dokumentasi ibu Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami lapor ke Bawaslu dan berharap proses hukum pelanggaran ditegakkan sesuai aturan kampanye. Bukti dokumentasi pembagian sembako oleh paslon Afnan-Singgih, kita lampirkan, Di dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat butuh edukasi politik, dan sudah ada larangan tak boleh money politics. Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini,” pungkasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku paslon memang tidak diperkenankan untuk membagikan uang atau materi selain bahan kampanye. Sehingga kemungkinan yang dilakukan oleh salah satu paslon tersebut merupakan bentuk pelanggaran.
“Selain bahan kampanye paslon tidak diperbolehkan memberikan uang atau materi lainnya, dalam laporan yang kami terima masuk materi lainnya dan itu ancamannya pidana,” ujar Jantan.
Ia mengenaskan, usai masuk dipastikan memenuhi syarat kajian, laporan dugaan pelanggaran tersebut pihaknya akan melakukan registrasi. Kemudian berlanjut pada penanganan laporan dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan pihak lainnya seperti saksi.
Selama masa kampanye ini, kata dia, Bawaslu Kota Jogja baru menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye. Sebagaimana diketahui masa kampanye pilkada berlangsung dari 25 September-23 November 2024.
“Untuk dugaan pelanggaran kampanye baru satu laporan sampai saat ini,” tegasnya. (den)
