YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Bawaslu Kota Yogyakarta menggelar acara “Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024” pada Jumat, 1 November 2024. Ini adalah kegiatan dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala menerangkan, Pilkada Kota Yogyakarta 2024 harus berjalan lancar, jangan sampai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri. Karena itu acara ini digelar untuk mewujudkan komitmen berbagai pihak untuk supaya proses demokratisasi berjalan baik dengan adanya netralitas dari ASN, TNI, dan Polri.
“Kalau ASN ini punya hak pilih pada hari H, jadi menjadi fokus pengawasan kami,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Jogja Raih Penghargaan Operator Terbaik Kabupaten/Kota Tahun 2023
Ia meneruskan, dari 3 pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota di Kota Jogja, ada yang mantan penjabat wali kota, ada yang mantan wakil wali kota, dan ada yang mantan pejabat negara.
“Dari ketiganya pasti ada loyalis-loyalis waktu mereka menjabat. Harus kita kesampingkan dulu dukungan-dukungan itu,” tegas dia.
Baca juga: Politikus Riyanta Sebut Netralitas ASN Sebagai Ujian Integritas
Andie yakin di kota Jogja tidak akan terjadi pelanggaran netralitas ASN. Berbeda kasusnya dengan di kabupaten lain di DIY, yang ada banyak dugaan ketidaknetralan para lurah.
“Kalau di kabupaten lurah kan bukan ASN, sehingga punya keberanian menabrak aturan. Kalau di sini [Kota Jogja] ada Undang-undang yang pasti,” ujarnya.
Ia menegaskan, kalau ada temuan pelanggaran, pihaknya akan serius menindaklanjuti. Namun untuk ASN kasusnya tidak bisa langsung diajukan ke BKN, namun akan dikaji dulu apakah masuk kategori pelanggaran atau tidak.
“Kalau TNI dan Polri akan diajukan ke instansi masing-masing,” imbuhnya.
Ia mengakui, sudah menemukan satu dugaan ketidaknetralan ASN, tapi belum terpenuhi unsurnya untuk dianggap sebagai pelanggaran. Ini dilakukan oleh ASN tapi bukan dari Pemkot Jogja, di mana ASN dari daerah lain itu bertemu dengan salah satu paslon wali kota & wakil wali kota di Jogja menggunakan mobil plat merah.
“Belum ada dugaan kesengajaan pelanggaran, sehingga tidak kami teruskan,” ujar dia. (den)
