JAKARTA, BERNAS. ID – Bareskrim Mabes Polri tidak main-main memberantas judi online tak sebatas lokal dan jaringan kecil saja.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri, dalam upaya pemberantasan judi online (judol) telah menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian daring slot8278.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, penyitaan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi aktivitas judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Polisi Sita Rp73 Miliar dari Pelaku Judol, Ini Penjelasannya
“Dengan aset senilai Rp 13,8 miliar yang berhasil kami sita dari dua tersangka, yakni F.H. dan A.F., kami harap ini dapat memberi efek jera bagi jaringan perjudian yang ada di Indonesia,” ujar Brigjen Pol Himawan, Sabtu (9/11/2024).
Penyitaan aset ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aliran dana situs tersebut, yang diduga dikendalikan oleh jaringan internasional dengan pelaku utama warga negara China. Penelusuran ini melibatkan analisis aliran dana yang cermat untuk mengidentifikasi setiap pihak yang berkontribusi dalam jaringan judi daring.
Baca Juga : Legislator DPR RI Dorong Polisi Tangkap Bandar Judol Besar
Diketahui, dua tersangka tersebut, terlibat sebagai penyedia jasa pembayaran dan memfasilitasi aliran dana operasional situs slot8278. Mereka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Operasi ini menunjukkan bahwa kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melacak setiap jejak aset yang terkait dengan aktivitas ilegal seperti judi online ini,” tegasnya.
Dia menegaskan, judi online memberikan dampak buruk yang luas terhadap masyarakat, mulai dari aspek ekonomi hingga sosial. “Judi daring ini adalah perangkap yang berbahaya bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang tidak menyadari risiko finansial dan psikologisnya. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memutus rantai kejahatan ini dan melindungi masyarakat dari dampaknya,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah menyita aset sebesar Rp 70,1 miliar dari berbagai tersangka yang terkait dengan kasus judi slot lainnya. Total keseluruhan aset yang disita Bareskrim kini mencapai Rp 83,9 miliar. Penyitaan ini termasuk aset-aset dari beberapa tersangka utama lainnya, seperti R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L.
“Kami akan terus bergerak cepat dan tegas untuk menindak setiap bentuk perjudian online. Ini merupakan salah satu prioritas utama kami untuk memastikan masyarakat terlindungi dari bahaya ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh judi daring,” tutupnya. (FIE)
