JAKARTA, BERNAS. ID – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membantah ada titip menitip oleh pemerintah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jadi ada yang direvisi sedikit, terbatas bukan revisi keseluruhan.
“Memang kita harus mencermati, karena ada kekosongan hukum yang harus diisi. Jadi paling tidak agar supaya ke depan pemilihan-pemilihan, seperti pilkada terus kemudian kemarin juga yang DPR RI DPD DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum,” ujar Adies usai rapat paripurna, di Gedung DPR.RI, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga : Sah, RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif Parlemen
Adies pun membantah jika revisi ini dikaitkan dengan intervensi pilkada, di mana sebelumnya muncul narasi bahwa RUU Pilkada yang direvisi ini melarang adanya pilkada dua putaran. Justru menurutnya revisi ini dilakukan agar tidak ada cacat hukum untuk jalannya pilkada.
“Ndak ada. Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum,” ungkapnya.
Selain itu, ia memastikan revisi UU DKJ akan diselesaikan sebelum hari pencoblosan, (27/11/2024). Khawatir kalau sudah coblosan ada gugatan-gugatan lagi terhadap UU tersebut.
Baca Juga : Sabotase Kabel Pompa di Underpass Jakarta Berpotensi Sebabkan Banjir dan Macet
“Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasian calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakan ah revisi terbatas harus jelas ini revisi terbatas tidak menyangkut hal hal yang substansi lainnya,” tutup Adies. (FIE)
