JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, melalui Direktorat Gratifikasi pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memanggil menantu Presiden ke-7 Joko Widodo, Bobby Nasution terkait penggunaan pesawat jet pribadi.
“Baru mau dipanggil, katanya serahkan ke Dumas, ya sudah. Iya lah (rencana panggil Bobby), kan dia PN (penyelenggara negara) waktu itu. Makanya waktu itu bisa dipanggil, kalau Kaesang kita bilang nggak bisa,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga : KPK Dapat Kenakan TPPU Pada Keluarga Rafael Alun, Ini Penjelasannya
Pahala, menegaskan batal rencana pemanggilan itu dikarenakan sudah ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Untuk itu, prosesnya saat ini ditangani oleh PLPM KPK.
“Di Dumas jadinya, nggak di pencegahan lagi. Itu diserahkan ke Dumas. Itu ada pelaporan pengaduan masyarakat, jadi proses lewat Dumas,” pungkas Pahala.
Sebelumnya, dilansir dari beberapa sumber, Wali Kota Medan, Bobby Nasution merespons soal dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah potonya bersama sang istri Kahiyang Ayu naik private jet viral di media sosial.
Baca Juga : KPK Dukung Asta Cita Prabowo, Dibutuhkan Komitmen Presiden Sebagai Panglima Berantas Korupsi
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan terkait dugaan menerima gratifikasi dari fasilitas pesawat jet pribadi tersebut.
Saat ditanyakan apakah siap jika diminta klarifikasi oleh KPK, Bobby tak menjawabnya secara spesifik. Dia malah bertanya balik pesawat milik siapa, dan kaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Medan. (FIE)
