JAKARTA, BERNAS.ID – Polisi masih mengejar dan mencari empat dari 28 tersangka judi online (24 sudah tertangkap). Kasus ini melibatkan pegawai Komdigi. Empat tersangka itu kini telah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Keponakan Mendiang Suami Megawati Ditangkap Polisi Kasus Judol
“Total kami menangkap 24 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (25/11/2024).
Keempat buronan itu berinisial J, JH, F, dan C. Keempat buronan ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus judi online tersebut.
J memiliki peran vital, yakni sebagai bandar atau pemilik yang juga pengelola website judi. Sementara JH, F, dan C berperan sebagai agen pencari website judi online yang akan diblokir/diloloskan oleh oknum pegawai Komdigi.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Sita Ratusan Miliar dari Kasus Judol yang Libatkan Oknum Kemen Komdigi
Empat tersangka berstatus DPO akan diancam dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (FIE)
