JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menobatkan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP-RI), Prof Zudan Arif Fakrulloh, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur terbaik di Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan Mendagri dalam pengarahan virtual kepada seluruh Pj Kepala Daerah (KDH) pada Rabu (4/12/2024).
Baca Juga : Mendagri Ungkap Ada Oknum Kepala Daerah Akali Data Inflasi BPS
Menurut Mendagri, Prof Zudan, yang menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), memperoleh nilai evaluasi tertinggi, yakni 85 dengan kategori baik. Peringkat kedua ditempati Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, dengan nilai 84, disusul Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Dr Agus Fatoni, yang mendapat nilai 83.
“Setelah kita evaluasi, Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dinyatakan sebagai kepala daerah terbaik,” kata Tito Karnavian.
Prof Zudan telah memimpin tiga provinsi sebagai Pj Gubernur. Sebelumnya, ia menjabat di Sulawesi Barat hingga Mei 2024 dan di Gorontalo pada 2016-2017. Sejak dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 17 Mei 2024, ia dinilai mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan baik, terutama dalam pelayanan publik, pembangunan, dan kegiatan sosial.
Baca Juga : Usai Dilantik, Teguh Setyabudi Sah Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Armin Arsyad, menilai penobatan ini sangat tepat. “Beliau bukan hanya memimpin, tetapi juga mengayomi masyarakat dan merangkul semua kalangan. Wajar jika beliau dinobatkan sebagai yang terbaik,” ujarnya.
Penghargaan ini membuktikan bahwa Prof Zudan mampu menjalankan amanahnya dengan baik, sesuai dengan tiga tugas pokoknya sebagai Pj Gubernur. “Penjabat itu tugasnya mengisi kekosongan jabatan, menjalankan pelayanan publik, melanjutkan pembangunan, dan menyapa masyarakat melalui tugas sosial,” ujar Prof Zudan saat dilantik pada Mei lalu.
Dengan prestasi ini, Prof Zudan diharapkan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan. (DID)
