Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Perkuat Sinergi, Corporate Communication Solusi Bangun Indonesia Kunjungi PWI DIY

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Airlangga Umumkan PPN 12 Persen, Sektor Ini yang Terdampak
    Finance

    Airlangga Umumkan PPN 12 Persen, Sektor Ini yang Terdampak

    Firardi RozyBy Firardi RozyDecember 16, 2024Updated:December 16, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Umumkan PPN 12 Persen (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Meski pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk beberapa barang kebutuhan pokok, kenaikan ini tetap memunculkan kekhawatiran, terutama pada barang dan jasa yang tidak mendapatkan fasilitas serupa.

    Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, bahwa konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, yakni lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Dengan kebijakan yang komprehensif, pemerintah optimis dapat mengelola transisi menuju PPN 12% tanpa mengorbankan pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

    Baca Juga : Listrik di Bawah 6.600 Watt Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Item Lainnya

    Menurut Airlangga, pemerintah optimis konsumsi dapat tumbuh di atas 5% pada 2025. Namun, ia juga mengakui bahwa kenaikan tarif PPN ini dapat memengaruhi pola belanja masyarakat, terutama untuk barang-barang non-pokok yang lebih rentan terhadap perubahan harga.

    Salah satu sektor yang berpotensi terdampak adalah Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), yang mencakup kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan minuman dalam kemasan. Data menunjukkan sektor ini hanya tumbuh 1,1% pada November 2024, jauh di bawah pertumbuhan sektor teknologi seperti ponsel dan perangkat digital yang mencapai 4,3%.

    “Kenaikan PPN dapat memberikan tekanan tambahan pada sektor FMCG, mengingat sensitivitas konsumen terhadap perubahan harga pada kategori ini,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Baca Juga : PPN 12 Persen Bakal Diberlakukan, Ini Kata Anggota DPR

    Pemerintah juga mengantisipasi dampak kenaikan PPN dengan menyiapkan berbagai stimulus ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi instrumen utama untuk menjaga daya beli masyarakat. Salah satu langkah strategis adalah pemberian subsidi pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat miskin di desil I dan II.

    Selain itu, diskon tarif listrik sebesar 50% akan diberikan selama dua bulan pertama 2025 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 VA. Kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan fiskal, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang paling rentan terhadap kenaikan harga.

    Keputusan pemerintah untuk tetap mengenakan tarif PPN sebesar 11% pada gula industri juga memunculkan tanda tanya. Gula industri memegang peranan penting dalam mendukung sektor makanan dan minuman, yang kontribusinya mencapai 36% terhadap sektor pengolahan. Beberapa pelaku industri khawatir kenaikan biaya produksi akibat PPN dapat menekan daya saing produk lokal.

    Meski demikian, Airlangga Hartarto menyatakan keyakinannya bahwa dengan kebijakan fiskal yang terarah dan bantuan sosial yang diberikan, konsumsi rumah tangga dapat tetap stabil. Pemerintah juga akan terus memantau Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) sebagai indikator utama daya beli masyarakat. Pada November 2024, IKK mencatat angka positif sebesar 125,9, menunjukkan optimisme konsumen terhadap perekonomian.

    Pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi dengan sektor swasta untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan. Langkah-langkah seperti diskon PPN pada barang strategis, termasuk tepung terigu dan minyak goreng yang dikenakan tarif hanya 1%, diharapkan dapat menjadi penyeimbang dalam menjaga daya beli masyarakat.

    “Kami terus memantau dampak kebijakan ini dan siap menyesuaikan langkah jika diperlukan untuk memastikan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Airlangga., yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perumahan Maruarar Sirait dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (FIE)

    Airlangga Hartarto Menteri Keuangan Sri Mulyani PPN 12 Persen Berlaku 2025
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.