JAKARTA, BERNAS.ID – Setelah 7 jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, akhirnya selesai.
Politisi PDIP itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Yasonna mengaku dimintai pe penjelasan oleh penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
Yasonna memastikan ada surat yang telah ia kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57. Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengdan DPP PDIP. Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
Baca Juga : Kinerja Lima Tahun KPK Sukses Kembalikan Asset Recovery Rp2,49 Triliun
“Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena Waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berebda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg kemudian KPU menanggapi berbeda,” ujar Yasonna di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Ia minta fatwa kepada Mahkamah Agung, selanjutnya Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
Baca Juga : Ketua KPK Pastikan Kejar DPO, Termasuk Harun Masiku
Selain terkait pengajuan fatwa ke MA tersebut, Yasonna juga dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama buron.
Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun
:Kedua, kapasitas saya sebagai seorang Menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat professional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” pungkas Yasonna.(
Sementara itu, di depan Gedung KPK ratusan massa melakukan aksi, terkait desakan kepada KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Massa datang bersamaan dengan pemeriksaan Yasonna Laoly. (FIE)
