JAKARTA, BERNAS.ID – Polda Metro Jaya melakukan perkembangan kasus judi online ke tahap penyidikan. penanganan kasus dugaan suap penyelenggara terkait kasus penyalahgunaan kewenangan situs judi online, di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi; sebelumnya Kemenkominfo).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga : Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Judol, Budi Arie: Saya Wajib Membantu Polisi
Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Pakar Hukum : Polri Perlu Gandeng BI dan OJK Berantas Judol
Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.
Untuk diketahui, Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).(FIE)
