JAKARTA, BERNAS. ID – Dalam era digital yang semakin berkembang, kebutuhan akan sistem pembayaran yang cepat, aman, dan efisien menjadi semakin mendesak. Bank Indonesia (BI) menjawab tantangan ini dengan meluncurkan tiga layanan baru dalam sistem BI-FAST.
Layanan ini tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga mendukung inklusi keuangan di seluruh Indonesia.
Tiga layanan baru pada BI-FAST yaitu transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit) yang diimplementasikan mulai 21 Desember 2024.
Baca Juga : Kembangkan Ekosistem Halal, UUS Maybank Indonesia Gandeng PP Muhammadiyah
Ketiga layanan baru tersebut merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2.
Sebelumnya pada 21 Desember 2021, implementasi BI-FAST Fase I Tahap 1 berupa penyediaan layanan transfer kredit individual.
“Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank, untuk memanfaatkan layanan BI-FAST, untuk bersama mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, (21/12/2024).
Layanan transfer secara kolektif (bulk transfer) merupakan solusi pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.
Baca Juga : Bank DKI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masjid Melalui Program JakOne Abank
Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen.
Menurut BI, layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.
Kemudian, layanan pembayaran atas dasar permintaan (request for payment) merupakan layanan yang menawarkan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana.
Request for payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.
Layanan yang terakhir yaitu transfer debit secara langsung (direct debit) yang menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara otomatis.
Nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi.
Bank Indonesia menetapkan skema harga layanan bulk transfer Rp 16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim dan maksimal Rp 2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.
Untuk request for payment, ditetapkan harga Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim dan maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim;
Adapun harga direct debit Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, serta maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 sebesar maksimal Rp 250 juta per transaksi, mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko.
“Peserta BI-FAST (bank dan non-bank) dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta,” kata Ramdan.
Sebagai informasi, total jumlah peserta BI-FAST saat ini mencapai 127 peserta.
Namun, implementasi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan peserta.(FIE)
