Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

    May 23, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Ditegaskan PPN 12 Untuk Barang Mewah, Ini Respon Presiden PKS
    Finance

    Ditegaskan PPN 12 Untuk Barang Mewah, Ini Respon Presiden PKS

    Firardi RozyBy Firardi RozyJanuary 1, 2025Updated:January 1, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Presiden PKS, Ahmad Syaikhu (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA BERNAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai sektor yang terkena kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025. Ia PPN 12 Persen hanya diberlakukan bagi barang mewah, yang masuk dalam PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

    Menanggapi hal itu Presiden PKS, Ahmad Syaikhu memberi apresiasi atas langkah strategis Presiden Prabowo Subianto tersebut . Pasalnya, kebijakan ini dinilai sangat tepat untuk memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang saat ini sedang menghadapi tantangan ekonomi.

    “Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, Pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” ungkapnya, Rabu (1/1/2025).

    Baca Juga : Resmi Diberlakukan PPN 12 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Dikenai Kenaikan

    Ia menekankan, pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan.

    “ Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” paparnya.

    PKS akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial. Dengan demikian, upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Baca Juga : Aksi Tolak PPN 12 Persen Sempat Ricuh, Polisi Bubarkan Mahasiswa dengan Water Cannon

    Sri Mulyani menyebutkan beberapa contoh barang mewah tersebut. Yakni mulai dari pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah. Adapun nilainya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai PPnBM. (FIE)

    Menteri Keuangan Sri Mulyani PPN 12 Persem PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

      May 23, 2026

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

      May 21, 2026

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

      May 23, 2026

      Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

      May 23, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.