JAKARTA BERNAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai sektor yang terkena kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025. Ia PPN 12 Persen hanya diberlakukan bagi barang mewah, yang masuk dalam PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
Menanggapi hal itu Presiden PKS, Ahmad Syaikhu memberi apresiasi atas langkah strategis Presiden Prabowo Subianto tersebut . Pasalnya, kebijakan ini dinilai sangat tepat untuk memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang saat ini sedang menghadapi tantangan ekonomi.
“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, Pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” ungkapnya, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga : Resmi Diberlakukan PPN 12 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Dikenai Kenaikan
Ia menekankan, pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan.
“ Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” paparnya.
PKS akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial. Dengan demikian, upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga : Aksi Tolak PPN 12 Persen Sempat Ricuh, Polisi Bubarkan Mahasiswa dengan Water Cannon
Sri Mulyani menyebutkan beberapa contoh barang mewah tersebut. Yakni mulai dari pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah. Adapun nilainya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai PPnBM. (FIE)
