JAKARTA,BERNAS.ID – Berbagai kalangan mulai mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, untuk menindaklanjuti hasil rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang memasukan Presiden ke-7 Jokowi sebagai nominasi tokoh terkorup.
KPK sendiri menyatakan , semua Warga Negara Indonesia (WNI) sama kedudukannya di mata hukum.
Baca Juga : KPK Bisa Uji Nyali dengan Periksa Jokowi Terkait Laporan OCCRP
“Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
KPK kata Tessa terbuka segala laporan pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga : KPK Minta Hasto Sampaikan Bukti yang Digembar-Gemborkan Selama ini
“Baik itu ke KPK, maupun ke kepolisian atau kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” tutup Tessa.(FIE)
