BERNAS.ID, BANDUNG – PN Bandung gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, Senin 6 Januari 2025. Identitas pelaku berinisial MS. Barang buktinya 14 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Pelaku ditangkap pengawal tahanan PN Bandung, saat coba menyelundupkan barang terlarang tersebut kepada terdakwa kasus narkoba yang tengah menjalani persidangan.
Petugas pengawal tahanan Yan Prastomo Aji mengatakan, penggagalan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan terhadap gerak-gerik pelaku dan seorang terdakwa yang hendak menjalani sidang.
“Terdakwa itu menerima kunjungan seseorang yang membawa barang seperti makanan dan rokok,” ujar Yan Prastomo di PN Bandung, Senin 6 Januari 2025.
BACA JUGA : Jawa Barat Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Nataru, Penjelasannya Begini
Berdasarkan kecurigaan itu, petugas memeriksa barang bawaan orang yang menjenguk. Setelah diperiksa, ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 14 paket serbuk putih diduga sabu.
“Setelah saya cek, ada bungkus rokok masih baru dan disegel, tetapi saya pegang kok agak kembung. Lalu waktu saya buka, ternyata isinya ada bungkusan lakban warna hitam, (satu buah) kondom, sama rokok 3-4 batang,” ujar Yan.
Upaya penyelundupan narkoba di PN Bandung ini sudah yang ke-29 kali. Modus pelaku, memberikan barang seperti rokok, makanan dan lain-lain kepada terdakwa yang hendak menjalani sidang.
“Ini kejadian ke 29 kali di sini (PN Bandung). Modusnya sama. Jadi kondom itu untuk memasukan barang (narkoba) yang dibungkus lakban hitam untuk dibawa masuk ke rutan atau lapas,” ucapnya.
BACA JUGA : Fakta Dibalik Program Petani Milenial Jawa Barat
Menurutnya saat pelaku MS telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini tersangka (pelaku) sudah diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Dari kejadian ini, kami berhasil menemukan sebanyak 14 paket sabu berikut bong (alat isap) yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ujar Yan.(ARIS)
