Parimo, Bernas.id-Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong saat ini tengah mendalami lebih lanjut apakah ada tersangka lain dalam kasus pencurian 8 karung beras yang dilakukan pemuda asal Desa Toboli berinisial AF (25).
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin dalam keterangan tertulis yang diterima Bernas.id mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mendalami pengakuan tersangka dan mengembangkan kasus tersebut guna mencari tersangka dan barang bukti lainnya.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 8 karung beras, di Desa Toboli Barat, Kec. Parigi Utara pada Kamis (5/12/2024),
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 5.000.000. Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Sub Pasal 362 KUHP,” kata Iptu Sumarlin. Selasa (14/1/2025)
