Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026

    Sarasehan Penghayat Kepercayaan Tumbuhkan Kesadaran dan Kepercayaan Diri untuk Berkembang

    June 19, 2026

    Bupati Harda Kiswaya Dukung Pemanfaatan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang

    June 19, 2026

    Mahasiswa UGM Turun ke Togean, Fokus Atasi Tantangan Pembangunan Berkelanjutan

    June 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Bincang Kepailitan Dari Kacamata Para Pakar dan Solusinya
    Finance

    Bincang Kepailitan Dari Kacamata Para Pakar dan Solusinya

    Firardi RozyBy Firardi RozyJanuary 30, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Seminar Kepailitan Yang Digelar FH Ubhara Jaya (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Senior Kurator dan Himpunan Kurator Pengurus Indonesia (HKPI), Dr. Azet Hutabarat, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa restrukturisasi merupakan upaya untuk menyelamatkan perusahaan dari kepailitan, dengan melakukan perubahan dalam aspek keuangan, operasional, dan manajerial. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kesehatan finansial perusahaan, meningkatkan efisiensi, serta memastikan kelangsungan bisnis agar tetap berjalan.

    “Restrukturisasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti negosiasi ulang dengan kreditur, pengurangan utang, atau perubahan struktur organisasi agar lebih adaptif terhadap kondisi pasar,” ujar Azet dalam Diskusi Hukum dengan topik Peluang dan Ancaman Kepailitan Dalam Dunia Usaha, Tantangan Baru Fh Ubhara Unggul Dalam Menjawab Persoalan Kepailitan” yang digelar secara online, Kamis (30/1/2025).

    Selain itu, Dr. Azet juga menekankan bahwa, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa menjadi solusi bagi perusahaan yang masih memiliki potensi untuk kembali sehat. PKPU memberikan waktu bagi perusahaan untuk merestrukturisasi utangnya, dan melakukan negosiasi dengan para kreditur, agar bisa mendapatkan kesepakatan pembayaran yang lebih ringan atau fleksibel.

    Baca Juga : Akuntansi Perbankan: Pengertian, Prinsip, dan Manfaatnya

    Dalam proses ini, perusahaan tetap memiliki kesempatan untuk beroperasi dan meningkatkan kinerjanya, tanpa tekanan langsung dari kewajiban pembayaran yang besar. Namun, agar PKPU efektif, diperlukan kerja sama yang baik antara perusahaan, kreditur, serta pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan mencegah kepailitan yang lebih dalam.

    Ditambahkan Wakil Ketua Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membumikan hukum kepailitan agar lebih dipahami dan diterapkan secara efektif di dunia industri. Tujuannya adalah untuk mencetak lulusan yang tidak hanya memahami aspek teoritis hukum kepailitan tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam praktik bisnis.

    “Perguruan tinggi dapat menyesuaikan kurikulumnya dengan kebutuhan industri, seperti memberikan pemahaman tentang restrukturisasi perusahaan, mekanisme PKPU, serta regulasi terkait kepailitan yang terus berkembang, “ terangnya.

    Baca Juga   Tantangan Baru Fh Ubhara Unggul Dalam Menjawab Persoalan Kepailitan

    Selain itu, melalui penelitian dan kerja sama dengan pelaku industri, perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam menciptakan kebijakan hukum yang lebih adaptif dan solutif bagi perusahaan yang menghadapi risiko kepailitan. Dengan demikian, lulusan hukum dapat menjadi profesional yang siap menghadapi tantangan dunia industri serta membantu perusahaan dalam mengelola risiko hukum secara lebih efektif.

    Sementara itu, Guru Besar Kaprodi S3 FH Ubhara Jaya, Prof. Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum menjelaskan, bahwa hukum korporasi memiliki keterkaitan erat dengan kepailitan karena mengatur berbagai aspek dalam kehidupan suatu perusahaan, termasuk tanggung jawab direksi, pemegang saham, serta hubungan dengan kreditur. Dalam hukum korporasi, terdapat prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana perusahaan harus dikelola agar tetap sehat secara finansial dan terhindar dari kepailitan, seperti tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan.

    Jika sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan, hukum korporasi juga berperan dalam menentukan mekanisme penyelesaian utang, perlindungan terhadap hak-hak kreditur dan pemegang saham, serta tanggung jawab direksi jika ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.

    “Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang hukum korporasi menjadi kunci bagi pelaku bisnis dalam mengelola risiko kepailitan, serta memastikan keberlanjutan usaha mereka di tengah dinamika industri yang terus berubah, “ ungkap Prof Alum.

    Dosen S3 FH Ubhara Jaya, Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn. menerangkan, bahwa dalam hukum kepailitan, baik debitor maupun kreditor dapat menghadapi ancaman pidana jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum. Bagi debitor, ancaman pidana dapat muncul jika mereka dengan sengaja melakukan perbuatan curang seperti menyembunyikan aset, memalsukan laporan keuangan, atau melakukan tindakan yang merugikan kreditur sebelum atau selama proses kepailitan. Sementara itu, bagi kreditor, ancaman pidana dapat terjadi jika mereka melakukan tindakan yang tidak sah, seperti pemaksaan, manipulasi proses kepailitan, atau praktik penagihan yang bertentangan dengan hukum. Hukuman bagi pelanggaran ini dapat berupa denda, sanksi administratif, hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat kesalahannya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam kepailitan untuk bertindak secara jujur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari konsekuensi pidana.

    Sementara itu, Senior HKPI, Ragan V. Antariksa, S.H., M.Kn. menambahkan, bahwa mencegah ancaman kepailitan memerlukan mekanisme yang terstruktur, mulai dari manajemen keuangan yang baik hingga kebijakan hukum yang mendukung. Salah satu langkah utama adalah dengan melakukan analisis keuangan secara berkala untuk mengidentifikasi potensi masalah sebelum menjadi krisis.

    Selain itu, perusahaan perlu menerapkan strategi restrukturisasi utang lebih awal jika mulai mengalami kesulitan likuiditas, seperti renegosiasi dengan kreditur atau mencari sumber pendanaan alternatif. Dari sisi hukum, perusahaan dapat memanfaatkan skema perlindungan hukum seperti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mendapatkan waktu lebih dalam menyusun strategi pemulihan. Selain itu, transparansi dalam laporan keuangan dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor serta kreditur, sehingga perusahaan dapat menghindari kondisi yang berujung pada kepailitan. (FIE)

     

     

     

     

     

     

    Prodi Hukum Ubhara Jaya Unggul Seminar Kepailitan Solusi Kepailitan Universitas Bhayangkara Jaya
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

    June 19, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.