Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Pantau Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat

    June 17, 2026

    UKDW Kukuhkan Guru Besar Termuda: Prof Anton Soroti Peran AI dalam Pendidikan dan Analisis Teks

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Beragam»Inspektorat Sulteng Ingatkan Kepala Sekolah Soal Pajak dan Aturan Dana BOS
    Beragam

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Kepala Sekolah Soal Pajak dan Aturan Dana BOS

    Rahmad NurBy Rahmad NurFebruary 12, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Plh. Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Salim, Sos, M,Si, CGCAE. (FOTO : ISTIMEWA)
    Plh. Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Salim, Sos, M,Si, CGCAE. (FOTO : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    PALU, BERNAS.ID -Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan audit Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran berjalan di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah. Dalam penjelasannya, Plh. Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Salim, Sos, M,Si, CGCAE menegaskan agar seluruh kepala sekolah beserta jajarannya tidak membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia juga mengingatkan sekolah agar melakukan pembayaran pajak.

    “Saya ingatkan dan sarankan agar dalam melaksanakan belanja wajib, penggunaan dana BOS harus berpedoman pada Permendiknas No. 63 Tahun 2022/2023. Permendagri No. 3 Tahun 2023 PMK. N0. 204 Tahun 2022. Saya tutup hati apabila menemukan atau ketahuan menyalahgunakan dana BOS, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya akan meneruskan informasi yang kami peroleh kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Kepala Inspektorat Sulteng, Salim di Palu, Rabu, (12/2/2025)

    Ia menambahkan, apabila ditemukan bukti penyimpangan atau pelanggaran terkait penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah atau jajarannya, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Jangan coba-coba membuat laporan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa dari dana BOS, pasti ketahuan,” tutur Salim.

    Ia pun meminta agar administrasinya dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan tanpa ada manipulasi data atau fiktif. Sebab, sekuat apa pun berusaha menutupinya, katanya, pada akhirnya akan ketahuan oleh tim pemeriksa.

    Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh sekolah di setiap kabupaten/kota agar menggunakan dana BOS dengan hati-hati, agar tidak terjerat masalah hukum.

    Yang terpenting dalam penggunaan dana BOS, kata Salim, adalah administrasinya yang harus benar-benar rapi sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku. Untuk itu, setiap pejabat yang berwenang diminta memahami aturan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan.

    Menurut Salim, tujuan penyaluran dana BOS adalah untuk meringankan biaya pendidikan sesuai standar pelayanan minimal dan standar nasional pendidikan. Kemudian membebaskan pungutan atau meringankan beban bagi seluruh siswa di sekolah.

    “Bagi setiap pejabat yang mengelola dana BOS, perlu diingat bahwa ada pengawasan rutin oleh aparat pengawas internal pemerintah. Untuk itu, diharapkan adanya kesadaran dan kejujuran agar tidak terjadi penyimpangan,” terang Salim.

    Selama ini, kata Salim, pihaknya sudah mendatangi beberapa kabupaten dan setiap kali terus mengingatkan sekolah tentang aturan penggunaan dana BOS.

    “Untuk sekolah Poso 8, Tojo Una 8 dan Banggai 12. Untuk yang lainnya menyusul. Minggu depan Sigi dan Donggala. Sampai saat ini proses audit masih berlangsung, mudah-mudahan tidak ada pelanggaran yang berat. Dan saya ingatkan agar berhati-hati,” katanya.

    Untuk diketahui, berbagai komponen penggunaan dana BOS sesuai ketentuan antara lain untuk pembelian barang habis pakai, langganan listrik dan jasa, pemeliharaan sekolah, bantuan siswa tidak mampu, pembiayaan pengelolaan BOS, dan sejumlah kebutuhan lainnya. (*Mt)

     

    dana BOS INSPEKTORAT SULTENG
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

    Related Posts

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    Kemendagri Rilis Kategori Desa Kelurahan Berkembang 2026

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.