Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Buntut Sidang Naik Ke Meja, Advokat Senior Aprillia Supaliyanto Sebut Preseden Buruk
    Daerah

    Buntut Sidang Naik Ke Meja, Advokat Senior Aprillia Supaliyanto Sebut Preseden Buruk

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiFebruary 13, 2025Updated:February 13, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Aprillia Supaliyanto, Ketua Forum Advokat Jogja (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID– Aksi naik meja Firdaus Oiwobo saat sesi persidangan kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (06/02) menuai berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.

    Sebelumnya, DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah resmi memecat Firdaus Oiwobo sebagai pengacara. Keputusan tersebut imbas aksinya naik meja saat sesi persidangan kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Nasution.

    Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Tanggapan tegas juga datang dari salah satu advokat senior, Aprillia Supaliyanto yang merupakan Wakil Ketua HIMPA UII (Perhimpunan Advokat Alumni UII.

    “Jadi saya kira kejadian itu menjadi satu preseden buruk sekali, karena belum pernah terjadi sepanjang saya jadi lawyer, dimana ada yang sampai naik ke meja. Kami merasa malu ada kejadian itu, ini harus jadi pembelajaran, bagi kami semua, para advocad untuk benar-benar mengendalikan diri dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tutur Aprillia.

    Aprillia yang juga sebagai Ketua Forum Advokat Jogja, dan Ketua Dewan Kehormatan K.A.I mengatakan tindakan itu sungguh menciderai martabat profesi advokat itu sendiri. Selain itu, juga bisa dikualifikasikan sebagai tindakan yang contempt of court.

    “Saya tentu sangat kaget atas insiden ruang sidang di PN Jakarta Utara itu. Sebagai lawyer yang menjunjung tinggi nilai nilai, keadaban, etika dalam menjalaankan tugas ssbagai lawyer tentu pemandangan yang terjadi diruang sidang PN jakarta Utara itu sangat tidak elok,” ujat Aprillia.

    Menurut Aprillia, ketika menjalankan tugas profesionalnya di ruang sidang, seorang lawyer tidak hanya terikat rambu-rambu internal, tapi terikat juga rambu-rambu yang menjadi aturan atau norma di pengadilan atau di ruang sidang.

    “Tentu ini sangat disayangkan, sebagai lawyer sudah mengerti batasan batasan tugas dan tanggungjawabnya dalam menjalankan tugas profesinya. Apalagi itu di dalam ruang sidang,” ujar Aprillia.

    Aprilia menjelaskan jika itu dimaksudkan sebagai ekspresi kebebasan advocat tentu itu tidak benar. Kebebasan advocat, bukan tanpa batas tetapi tetap dibingkai oleh norma terutama etika.

    Lanjut tambahnya, kebebasan advokat atau ekspresi kebebasan dalam bertindak atau bersikap dalam tugas profesi harus dibingkai dengam aturan-aturan. Etika seorang advokat diharapkan bisa membingkai semua ilmu dan keahliannya. Untuk itu, begitu pentingnya keadaban dimiliki seorang advokat, dalam sikap, tutur kata, dalam menjalankan profesi.

    “Tidak bisa advokat menterjemahkan seenaknya. Saya berpendapat bahwa seorang advokat harus memiliki nilai nilai profesionalitas, yakni keilmuan, atau kecakapan secara ilmu, kemudian keahlian, dan tentu attitude atau etika sehingga label yang disematkan kepada Advokat sebagai officium nobile akan terwujud,” jelasnya Aprillia.

    Tetapi ketika seorang advokat memiliki ilmu dan keahlian tanpa etika, maka dia bukan siapa siapa.

    “Nah, peristiwa di PN Jakut itu, kalau kemudian disoroti terkait contempt of court, saya teringat dulu Buyung Nasution ketika membela dipersidangan. Beliau dikenakan sanksi, tentu itu sangat berbeda kualitasnya dibandingkan yang terjadi kemarin,” terang Aprillia.

    Saat itu, seorang Buyung melakukan sikap spontan sebagai reaksi dari lawyer yang terganggu independensinya. Ketika ada yang ingin campur-tangan/sehingga secara spontan ia mengambil sikap tegas , tapi majelis hakim pada masa Orde Baru menyebutnya sebagai tindakan contempt of court.

    Namun, Bang Buyung tidak sampai melanggar etika peradaban yang meluluhlantakkan martabat dan kemulian ruang sidang, tapi yang di PN Jakarta Utara kemarin saya nilai telah mencabik martabat advokat itu sendiri, yang merontokkan kewibawaan ruang sidang.

    Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    “Saya berpendapat ini bukan berarti bukan saya menginginkan advokat tidak independent merdeka dan bebas, tapi ada rambu-rambu etika, menghormati rel etika. Ini saya kira yang harus diperhatikan dari kalangam advokat,” jelasnya.

    Ketika telah terjadi, kemudian muncul respon baik dari Mahkamah Agung dan berbagai kalangan akan menegakkan satu norma yang diduga dilanggar kuat oleh oknum advokat tersebut

    “Saya berharap kejadian yang terakhir tidak boleh terulang lagi. Advokat terikat dengan nilai nilai etka yang harus dijunjung,” pungkasnya. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026

      Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

      April 28, 2026

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Wagub Rano Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik

      April 28, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.