YOGYAKARTA, BERNAS.ID– Aksi naik meja Firdaus Oiwobo saat sesi persidangan kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (06/02) menuai berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah resmi memecat Firdaus Oiwobo sebagai pengacara. Keputusan tersebut imbas aksinya naik meja saat sesi persidangan kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Nasution.
Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Tanggapan tegas juga datang dari salah satu advokat senior, Aprillia Supaliyanto yang merupakan Wakil Ketua HIMPA UII (Perhimpunan Advokat Alumni UII.
“Jadi saya kira kejadian itu menjadi satu preseden buruk sekali, karena belum pernah terjadi sepanjang saya jadi lawyer, dimana ada yang sampai naik ke meja. Kami merasa malu ada kejadian itu, ini harus jadi pembelajaran, bagi kami semua, para advocad untuk benar-benar mengendalikan diri dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tutur Aprillia.
Aprillia yang juga sebagai Ketua Forum Advokat Jogja, dan Ketua Dewan Kehormatan K.A.I mengatakan tindakan itu sungguh menciderai martabat profesi advokat itu sendiri. Selain itu, juga bisa dikualifikasikan sebagai tindakan yang contempt of court.
“Saya tentu sangat kaget atas insiden ruang sidang di PN Jakarta Utara itu. Sebagai lawyer yang menjunjung tinggi nilai nilai, keadaban, etika dalam menjalaankan tugas ssbagai lawyer tentu pemandangan yang terjadi diruang sidang PN jakarta Utara itu sangat tidak elok,” ujat Aprillia.
Menurut Aprillia, ketika menjalankan tugas profesionalnya di ruang sidang, seorang lawyer tidak hanya terikat rambu-rambu internal, tapi terikat juga rambu-rambu yang menjadi aturan atau norma di pengadilan atau di ruang sidang.
“Tentu ini sangat disayangkan, sebagai lawyer sudah mengerti batasan batasan tugas dan tanggungjawabnya dalam menjalankan tugas profesinya. Apalagi itu di dalam ruang sidang,” ujar Aprillia.
Aprilia menjelaskan jika itu dimaksudkan sebagai ekspresi kebebasan advocat tentu itu tidak benar. Kebebasan advocat, bukan tanpa batas tetapi tetap dibingkai oleh norma terutama etika.
Lanjut tambahnya, kebebasan advokat atau ekspresi kebebasan dalam bertindak atau bersikap dalam tugas profesi harus dibingkai dengam aturan-aturan. Etika seorang advokat diharapkan bisa membingkai semua ilmu dan keahliannya. Untuk itu, begitu pentingnya keadaban dimiliki seorang advokat, dalam sikap, tutur kata, dalam menjalankan profesi.
“Tidak bisa advokat menterjemahkan seenaknya. Saya berpendapat bahwa seorang advokat harus memiliki nilai nilai profesionalitas, yakni keilmuan, atau kecakapan secara ilmu, kemudian keahlian, dan tentu attitude atau etika sehingga label yang disematkan kepada Advokat sebagai officium nobile akan terwujud,” jelasnya Aprillia.
Tetapi ketika seorang advokat memiliki ilmu dan keahlian tanpa etika, maka dia bukan siapa siapa.
“Nah, peristiwa di PN Jakut itu, kalau kemudian disoroti terkait contempt of court, saya teringat dulu Buyung Nasution ketika membela dipersidangan. Beliau dikenakan sanksi, tentu itu sangat berbeda kualitasnya dibandingkan yang terjadi kemarin,” terang Aprillia.
Saat itu, seorang Buyung melakukan sikap spontan sebagai reaksi dari lawyer yang terganggu independensinya. Ketika ada yang ingin campur-tangan/sehingga secara spontan ia mengambil sikap tegas , tapi majelis hakim pada masa Orde Baru menyebutnya sebagai tindakan contempt of court.
Namun, Bang Buyung tidak sampai melanggar etika peradaban yang meluluhlantakkan martabat dan kemulian ruang sidang, tapi yang di PN Jakarta Utara kemarin saya nilai telah mencabik martabat advokat itu sendiri, yang merontokkan kewibawaan ruang sidang.
Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
“Saya berpendapat ini bukan berarti bukan saya menginginkan advokat tidak independent merdeka dan bebas, tapi ada rambu-rambu etika, menghormati rel etika. Ini saya kira yang harus diperhatikan dari kalangam advokat,” jelasnya.
Ketika telah terjadi, kemudian muncul respon baik dari Mahkamah Agung dan berbagai kalangan akan menegakkan satu norma yang diduga dilanggar kuat oleh oknum advokat tersebut
“Saya berharap kejadian yang terakhir tidak boleh terulang lagi. Advokat terikat dengan nilai nilai etka yang harus dijunjung,” pungkasnya. (jat)
