JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden Prabowo Subianto akan segera mengeluarkan Keppres dan Inpres. yang akan menjadi dasar hukum kelanjutan pemulihan korban dan tak keberulangan pelanggaran HAM.
Hal itu melanjutkan pemulihan hak korban dan keluarga korban 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah dirintis oleh Joko Widodo, saat menjabat presiden
“Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang yang akan take over melanjutkan pemulihan korban dan keluarga korban kasus 13 pelanggaran HAM berat yang telah dirintis oleh Presiden Jokowi,” ujar Wakil Menteri HAM, Mugianto Sipin menjawab pertanyaan peserta diskusi terkait tindak lanjut penyelesaian HAM di era pemerintahan Prabowo-Gibran, bertemakan “Proyeksi Indonesia Di Masa Depan Menurut Tokoh Reformasi 98” di Jakarta, Minggu (16/2/2025).Abraham Samad Cs Sambangi KPK Dorong Usut PSN PIK 2
Mugianto menjelaskan, komitmen Prabowo bukan hanya memulihan hak-hak korban dan keluarga korban, tapi juga memastikan tidak lagi terjadi keberulangan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Pemulihan hak korban tidak bisa ditunda-tunda lagi karena sebagian besar korban sudah sepuh.
“Oleh karena itu dibentuklah kementerian HAM yang lebih besar tanggung jawabnya untuk fokus memastikan tidak lagi terjadi pelanggaran HAM di Indonesia,” paparnya
Pelanggaran HAM hampir terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat. Kementerian HAM punya tugas untuk melakukan desiminasi dan penyadaran HAM pada semua kementerian dan lembaga pemerintah di pusat maupun di daerah, sipil maupun militer, swasta dan masyarakat luas.
Baca Juga :Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu, Mahfud Bentuk Komisi Kebenaran Rekonsiliasi
“Jangan ada lagi pelanggaran HAM di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, antar agama, suku anak dalam, perempuan, anak, lingkungan hidup, hubungan industrial, pertanahan dan lain sebagainya. Semua menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah untuk memastikan HAM ada di setiap kepala orang Indonesia,” tegasnya.
Mugianto juga menjelaskan dalam waktu dekat akan dilakukan peresmian Memorial Living Park di Pidi, Aceh pada April 2025 sebagai peringatan agar jangan lagi terjadi pelanggaran HAM.
Kementerian HAM juga mendorong inisiasi masyarakat untuk membangun memorial serupa seperti di Kampus Universitas Atmajaya dan Universitas Trisakti.
“Di Surabaya ada monumen Herman Hendrawan dan Bimo Petrus Nugraha. Juga di Kalimantan Tengah dan Barat, Poso, Papua dan Ambon. Semua bertujuan sebagai peringatan agar tidak terjadi lagi,” paparnya.
Ia juga memastikan desminasi HAM akan masuk dalam kurikulum dan silabus sejak pendidikan dasar yang akan membawa peradaban baru bagi generasi akan datang.
“Semua ini tidak mungkin bisa dilakukan tanpa keterlibatan semua pihak, tanpa keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu rakyat harus ikut bergerak terlibat dalan desiminasi HAM dari desa sampai kota, disemua sektor, jangan ada yang buta HAM!,” tegasnya.
Ia kemudian juga menjelaskan, sedang dipersiapkan sistem audit HAM yang akan dijalankan disemua sektor pemerintah dan sektor privat dengan standar kesepakatan internasional, yang bisa menjadi rujukan bersama. Audit ini penting untuk memastikan semua pihak patuh dan menghormati HAM.
“Tentu saja semua akan merujuk pada preambule dan cita-cita kita bernegara yaitu menuju masyarakat adil makmur,” tutupnya. (FIE)
