JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana menghidupkan kembali ke Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) sebagai salah satu cara menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Mahfud mengatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi untuk membahas hal itu.
?Kita akan koordinasi lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah HAM masa lalu,? kata Mahfud MD di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan Undang-undang KKR pernah dibentuk sebelumnya. Namun, UU tersebut dicabut oleh MK untuk diperbaiki dan tak kunjung selesai hingga sekarang.
?Dulu kita punya UU KKR tapi dibatalkan oleh MK dengan catatan harus segera diperbaiki. Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang tidak cocok,? jelasnya.
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan tujuan KKR dihidupkan kembali agar kasus HAM masa lalu bisa diungkap.
?Niat baik dari Pak Menko Polhukam Mahfud MD dan pantas kita hargai. Presiden tampaknya mendengarkan dengan sangat seksama terhadap usulan tersebut,? ucap Fadjroel Rachman. (sbh)
