JAKARTA, BERNAS.ID – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kamis (20/2/2025), dikabarkan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus suap dan perintangan, yang melibatkan DPO Harun Masiku.
Lalu Apakah Hasto Akan Langsung Ditahan, setelah sempat mangkir?
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, untuk melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) akan ditentukan Kamis besok.
Asep mengatakan, terkait penahanan, KPK akan melihat 2 hal, pertama terkait ancaman pidana dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka. Apabila ancaman pidana 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan.
“Nah kemudian juga kita ada alasan misalkan mau melarikan diri, atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan,” kata Asep kepada wartawan.
Untuk itu kata Asep, dilakukan penahanan atau tidak terhadap Hasto akan dipertimbangkan besok setelah pemeriksaan.
“Ditunggu saja, mudah-mudahan yang bersangkutan datang,” pungkas Asep.(FIE)
