JAKARTA,BERNAS.ID – Kejaksaan Agung membuka peluang tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga, dapat dikenakan dituntut hukuman mati.
Pasalnya, para tersangka melakukan pengoplosan BBM Pertamax dilakukan dalam periode 2018-2023.
Dalam periode tersebut terjadi di Indonesia sedang dihantam pandemi Covid-19.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Didorong Usut Tuntas Kasus Pertamina
Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan, penyidik dari Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan penyelidikan, terkait kasus korupsi tersebut, termasuk menilai apakah para tersangka layak untuk dituntut hukuman mati atau tidak.
“Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid melakukan perbuatan itu tentunya hukumannya lebih berat. Bisa-bisa hukuman mati,” ujar Burhanuddin.
Baca Juga : Jaksa Agung Pastikan Pertamax Sudah Sesuai Standar
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan belum ada temuan baru dari penyidik terkait kasus mega korupsi.
“Saya minta kepada Jampidsus agar perkara ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang lagi, ditambah akan menghadapi hari raya seperti itu,” tutup Burhanuddin. (FIE)
