YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sebanyak 1.320 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 1 orang Anak Binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA wilayah DIY menerima Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Dari jumlah tersebut, 10 orang diantaranya langsung bebas.
Penyerahan Remisi ini dilakukan secara srentak seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang secara simbolis memberikan SK Remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3). Sementara itu penyerahan SK Remisi di seluruh Lapas, LPKA, dan Rutan dilakukan secara serentak dan tergabung melalui Zoom Meeting.
Pada kesempatan ini Agus menyampaikan bahwa remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. “Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” terangnya.
Sejalan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY) Lili menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan dengan baik.
“Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para WBP dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan yang telah berjalan selama ini”, jelas Lili.
Baca juga: 1.161 WBP di DIY Terima Remisi Khusus Idulfitri, 21 Langsung Bebas
Remisi hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi WBP untuk terus berbenah menjadi insan yang lebih baik. Proses pidana yang dijalani adalah pembelajaran atas kesalahan yang telah dilakukan. Hal ini jangan sampai kemudian terulang kembali di masa mendatang.
“Pemasyarakatan ini mempunyai tanggungjawab untuk membina para WBP sehingga mereka menyadari kesalahan dan bisa kembali ke arah yang lebih baik. Nantinya ketika mereka bebas juga dapat mandiri serta diterima masyarakat”, tambah Lili.
Lili juga memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA DIY yang telah menjalankan tugas dan kewajiban. Kerja keras dan keteguhan hati para petugas telah membuat program-program pembinaan dapat berjalan lancar.
Baca juga: Rutan Yogyakarta Dianggap Layak Mendapat Predikat WBBM
Berikut ini data kondisi Lapas, LPKA, dan Rutan di wilayah DIY:
1. Kapasitas Lapas/LPKA/Rutan Se- DIY : 2.164 Orang
2. Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tgl 27 Maret 2025 se-DIY : 2.433 WBP;
a. Tahanan : 529 orang
b. Narapidana : 1.904 orang
Jumlah : 2.433 orang
3. Daftar UPT Penerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, sebagai berikut :
( Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta : 395 Narapidana;
( Lapas Kelas IIA Yogyakarta : 414 Narapidana;
( Lapas Kelas IIB Sleman : 114 Narapidana;
( Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta : 115 Narapidana;
( Lapas Kelas IIB Wonosari : 118 Narapidana
( Rutan Kelas IIB Bantul : 95 Narapidana
( Rutan Kelas IIA Yogyakarta : 42 Narapidana
( Rutan Kelas IIB Wates : 20 Narapidana
( LPKA Kelas II Yogyakarta : 8 Orang (7 narapidana dan 1 Anak Binaan)
Jumlah : 1.321 Orang
(den)
