BEIJING, BERNAS.ID – Ketegangan dagang antara Amerika Serikat dan China kembali memanas setelah Pemerintah China resmi memberlakukan tarif sebesar 34 persen terhadap seluruh produk impor asal AS.
Kebijakan ini merupakan respons langsung atas tarif serupa yang lebih dulu diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap barang-barang asal China.
Baca Juga Hadapi Tarif Trump, Menpar Siap Genjot Sektor Pariwisata
Dikutip dari Associated Press, kebijakan tarif dari China ini akan mulai diberlakukan pada Kamis, 10 April. Langkah tersebut diperkirakan akan berdampak luas pada seluruh produk Amerika yang masuk ke pasar China.
China menjadi salah satu negara yang terkena kebijakan tarif paling tinggi dari AS. Presiden Trump menetapkan tarif sebesar 34 persen khusus untuk China, lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan terhadap Uni Eropa, Jepang, dan India.
Baca Juga : INDEF Sambut Baik Sikap Pemerintah Soal Kebijakan Trump
Sebelumnya, Trump juga mengumumkan bahwa mulai 5 April, semua barang impor ke AS akan dikenakan tarif baru. Selain itu, mulai Kamis dini hari, 3 April, tarif sebesar 25 persen mulai berlaku untuk seluruh mobil asing yang masuk ke Amerika.
Trump menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan perekonomian nasional yang kini berada dalam keadaan darurat. Ia juga mengklaim bahwa kenaikan tarif ini akan mendongkrak penerimaan pajak hingga ratusan miliar dolar per tahun dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi warga AS.
Namun demikian, sejumlah ekonom memperingatkan bahwa kebijakan ini berisiko menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi, karena harga barang-barang seperti mobil, pakaian, dan kebutuhan lain berpotensi mengalami lonjakan harga secara signifikan. (DID)
