YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memberikan respon cepat atas surat keberatan dari Pemerintah Kabupaten Sleman terkait pendaftaran merek minuman beralkohol “Anggur Merah Kaliurang”. Kanwil Kemenkum DIY memastikan setiap permohonan pendaftaran merek di Indonesia wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan pendaftaran merek “Anggur Merah Kaliurang” prosesnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih pada tahap pemeriksaan substantif.
“Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT. Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif,” tutur Agung.
Baca Juga Pemkab Sleman Layangkan Somasi ke Produsen Anggur Merah Kaliurang
Lanjut tambahnya, Pemeriksa Merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.“Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, atau pun ketertiban umum atau tidak,” kata Agung.
Agung juga menegaskan Kanwil Kemenkum DIY sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman serta masyarakat luas, terutama menyangkut penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.
“Kami ingin masyarakat tahu, bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain. Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak,” tegas Agung.
Kanwil Kemenkum DIY memahami dalam praktiknya dapat terjadi keberatan atau kontroversi terkait pendaftaran suatu merek di masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah menyediakan mekanisme penyelesaian, baik melalui pengajuan keberatan, pembatalan merek, maupun jalur hukum lainnya. Proses ini bersifat terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak. (jat)
