BANDUNG, BERNAS.ID – Produsen e-liquid dalam negeri, Vape –saat ini tertekan oleh kebijakan fiskal yang dinilai semakin memberatkan.
Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) mengadakan diskusi publik bertajuk “Tarif Cukai dan Dampaknya terhadap Industri Vape Dalam Negeri” di Bandung, Jumat (26/4/2025).
Diskusi ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan menjadi wadah bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap keberlangsungan industri rokok elektrik.
Prof. Dr. Ahmad Yunani dari Universitas Lambung Mangkurat dalam pemaparannya mengungkapkan, kenaikan tarif cukai hingga 19,5% untuk produk sistem terbuka telah menyebabkan lebih dari 40% produsen menghentikan operasional usahanya.
BACA JUGA : Setwan DPRD Jabar Gelar Jumsih dan Resmikan Gedung Kebugaran
“Dari 300 produsen, kini tersisa 170. Ini bukan sekadar statistik; ini menyangkut manusia, keluarga, dan masa depan mereka,” ujar Prof. Yunani.
“Padahal, pasarnya semakin besar. Mereka beralih dari rokok biasa ke elektrik ini. Dan ini terus berkembang. Dari sudut prospek ekonomi, ini sesuatu yang sangat menjanjikan sekali,,” tambahnya.
Yang bergelut disini pun, jelas Prof Dr Ahmad Yunani, umumnya anak-anak muda, kalau sampai mereka tidak punya kerjaan. Atau di PHK.
“Itu bisa membahayakan stabilitas sosial,” ungkapnya.
Bagi konsumen, dengan adanya kenaikan tarif yang cukup tinggi, maka bebannya ada kepada konsumen. Yang ditakutkan, mereka nanti akan cari jalannya sendiri.
BACA JUGA : Buky Wibawa Apresiasi Kebijakan Pemutihan PKB, Hari Pertama Tembus Rp26,5 M
Jangka panjang, penentuan tarif yang tidak seimbang. Potensi penerimaan negara itu, pasti akan hilang.
“Penerimaan meningkat dari kenaikan tarif. Nantinya sampai pada titik optimum. Dia akan lebih menurun. Jadi kecenderungan formula ini harus kita hindari,” ujarnya.
“Jadi harus bisa menentukan titik optimum penentuan tarif yang memang bisa ditoleransi oleh para pengusaha. Sehingga mereka bisa tetap bertahan. Agar penerimaan negara jangka panjang bisa tetap terjaga,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal PPEI, Fajar, menambahkan bahwa industri ini mendukung lebih dari 90.000 lapangan kerja, mulai dari produsen hingga sektor-sektor pendukung seperti produsen botol, label, hingga jasa pemasaran digital.
“Semua dari usaha lokal. Kalau ini mati, yang mati bukan cuma bisnis, tapi harapan,” tegasnya.
BACA JUGA : Nasib Proyek Eiger Camp Akan Ditentukan Gubernur Dedi Melalui Cara Ini
Ketua Umum PPEI, Daniel Boy, juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih berpihak pada industri lokal. “Kami bukan pengemplang pajak. Kami berkontribusi. Tapi yang kami rasakan adalah tekanan, bukan dukungan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Riki, mantan pelaku usaha vape yang sebelumnya menyetor cukai sebesar Rp15 miliar per tahun. Kini, usahanya terpaksa tutup, ribuan botol produk dimusnahkan, dan seluruh pekerjanya kehilangan mata pencaharian.
“Regulasi berubah terus. Kami bukan tidak mau taat, tapi kami tak sempat bernapas,” keluhnya.
Ironisnya, di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha lokal, potensi penerimaan negara justru berisiko menurun akibat menyusutnya basis pajak. Alih-alih meningkatkan penerimaan, kebijakan kenaikan cukai ini berpotensi menjadi bumerang.
Diskusi ini menjadi peringatan serius bagi para pembuat kebijakan: industri vape seharusnya dipandang sebagai potensi ekonomi nasional yang dibangun oleh rakyat sendiri, bukan sebagai ancaman.
Jika suara pelaku usaha lokal terus diabaikan, bukan tidak mungkin kita sedang menyaksikan perlahan matinya sebuah industri yang semestinya menjadi kebanggaan bangsa.(ARIS)
