JAKARTA,BERNAS.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dinilai memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyatakan, bahwa hingga saat ini pemerintah belum secara resmi menerima salinan keputusan MK tentunya pemerintah segera koordinasikan.
Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah menghormati keputusan lembaga yudikatif, termasuk MK.
Baca Juga :Putusan Ketua MA Rombak Hakim dan Panitera Disambut Baik DPR
“Tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan, “ ungkap Pras, Rabu (30/4/2025).
Terkait substansi putusan MK yang dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan berpendapat, Prasetyo mengingatkan pentingnya penggunaan hak tersebut secara bertanggung jawab.
“Keputusan MK yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh UUD kita,” jelasnya.
Baca Juga :Cara Melakukan Penetration Testing pada Website
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap dijalankan dengan menjunjung etika dan rasa tanggung jawab sosial.
MK mengabulkan dua gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024.
Lewat dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tentang “menyerang kehormatan” di UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk memidanakan pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatannya.
Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut.
Kemudian, MK juga menegaskan bahwa kerusuhan di ruang digital tak dapat menjadi delik pidana dalam kasus penyebaran berita bohong. (FIE)
