SLEMAN, BERNAS.ID- Sivitas Akademika Bulaksumur melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya perubahan status kolegium kesehatan. Para akademisi ini berasal dari kalangan dosen, guru besar, dan mahasiswa Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK).
Guru Besar Kardiologi dan Kedokteran Vaskular Prof Dr dr Budi Yuli Setianto, SpPDKKV, SpJP(K) mengatakan kolegium kesehatan seharusnya menjadi lembaga independen. Namun, saat ini, kolegium menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan.
Diketahui, kolegium merupakan badan ilmiah yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kedokteran. Lembaga ini bertugas menetapkan standar pendidikan profesi dan standar kompetensi dokter.
“Adanya kolegium yang baru ini menyebabkan terjadinya pergeseran wewenang,” kata Budi dalam Suara Keprihatinan Bulaksumur di Lapangan Pancasila UGM, Rabu (7/5).
Baca Juga Dokter di DIY Gelar Doa Bersama Sikapi Kebijakan Menteri Kesehatan
Ia menilai adanya tindakan represif pada mereka yang mengkritisi kolegium yang baru ini dengan cara dimutasi. Sehingga, banyak elemen jadi takut bersuara. Selain itu, adanya pencabutan surat tanda registrasi (STR) bagi dokter yang mengkritisi kebijakan ini. Hal ini membuat para dokter menjadi takut memiliki sikap yang bertentangan dengan koligium.
“Kami bukan menentang. Tetapi mendorong adanya diskusi dahulu,” katanya.
Dikhawatirkan, alih fungsi lembaga kolegium yang didasarkan pada kepentingan penguasa seperti ini berbahaya. Hal ini karena kualitas kesehatan dan kompetensi yang akan jadi korban.
Berikut Isi Suara Keprihatinan Sivitas Akademika Bulaksumur
1. Pergeseran transformasi layanan kesehatan yang seharusnya berorientasi kepada/keselamatan pasien dan nilai kemanusiaan menjadi kapitalisasi/keuntungan/finansial mengakibatkan terjadinya eksploitasi tenaga kesehatan dan pelanggaran etika kedokteran/kesehatan.
2. Reduksi peran Rumah Sakit Kementerian Kesehatan dan beberapa Rumah Sakit Daerah sebagai Rumah Sakit Pendidikan dengan penerapan berbagai kebijakan yang tidak akomodatif dan menghilangkan fungsi sinergi dan kolaboratif dengan institusi pendidikan/di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
3. Penggunaan kekuasaan untuk penghilangan independensi profesi kedokteran/kesehatan, termasuk penguasaan konsil dan kolegium yang merupakan penjaga utama keilmuan dan profesionalitas kedokteran/kesehatan.
4. Penggunaan kekuasaan untuk mengintimidasi dan memecah belah profesi/kedokteran/kesehatan.
Universitas Gadjah Mada pun mengajak semua pihak berkomitmen, bersinergi, berkolaborasi menjaga marwah pendidikan kedokteran/kesehatan untuk peningkatan derajat kesehatan bangsa.
Yogyakarta, 07 Mei 2025
Dewan Guru Besar
Universitas Gadjah Mada
