JAKARTA,BERNAS.ID – Pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor-kantor kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antar lembaga. Tapi sudah harus melibatkan presiden.
Demikian disampaikan Pengamat Politik Ray Rangkuti, Senin (12/5/2025).
Sebab kata Ray, pelibatan ini berkenaan dengan tiga instansi negara, yakni TNI, Kejaksaan dan kepolisian. Tiga lembaga negara inilah sebenarnya yang sedang terlibat, berada di bawah presiden.
Baca Juga :KMS Kritisi Surat Perintah Pengerahan Personil TNI di Lingkungan Kejati dan Kejari, Ini Kata TNI
Mengapa polisi dilihat sebagai bagian dari situasi ini? Jelas, karena pengamanan dan keamanan berada di bawan tanggungjawab polisi. Maka, permintaan kejaksaan kepada TNI untuk melakukan pengamanan kantor-kantor kejaksaan seolah mengabaikan kewenangan kepolisian.
“Ini akan dapat membuat institusi kepolisian semakin tidak dipercaya. Dalam bahasa sederhana, kejaksaan saja tidak melibatkan polisi melakukan pengamanan kantor mereka, bagaimana masyarakat percaya pada polisi mampu melakukan pengamanan pada aset publik,” ungkap Ray.
Baca Juga :Kejaksaan Dijaga TNI, Ini Kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI
Selain itu, pelibatan TNI ke ranah keamanan, sejatinya, harus melalui persetujuan presiden. Sebab, hanya presiden yang diberi kewenangan untuk dapat menggerakan TNI, untuk tugas-tugas yang bukan merupakan kewenangan mereka. Tugas pengamanan, jelas bukanlah kewenangan yang dibebankan kepada TNI.
“Maka amat sangat mengherankan bila TNI malah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan untuk pengamanan kantor-kantor Kejaksaan,” sambungnya.
Dengan begitu, mestinya presiden segera mengoreksi hal ini. Sebab, dasar pelibatan TNI ke ranah pengamanan melampaui kewenangan, dan dapat dilihat tidak memiliki dasar hukum. Presiden harus ‘mendisiplinkan’ baik kejaksaan maupun TNI. Sebab, salah satu ikon TNI itu adalah disiplin.
“Presiden jangan sampai membiarkan kewenangan yang tidak diatur dilaksanakan oleh lembaga manapun.(FIE)
