JAKARTA,BERNAS.ID – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan, pengerahan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan bagian dari kerja sama rutin dan bukan dalam rangka situasi khusus.
“Perlu dipahami bahwa surat tersebut termasuk dalam kategori Surat Biasa (SB),” kata Brigjen Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).
Ia menjelaskan, substansi beredarnya surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) sebagai tindak lanjut dari surat Panglima TNI terkait pengerahan personel TNI untuk pengamanan institusi kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia, berkaitan dengan kerja sama institusional antara TNI AD dan Kejaksaan, terutama sejak adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di tubuh Kejaksaan.
Baca Juga ;Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI Terkait Ledakan di Garut
Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” jelasnya.
Brigjen Wahyu juga menjelaskan soal penyebutan kekuatan 1 peleton untuk Kejati dan 1 regu untuk Kejari.
Baca Juga :Tidak Ada Kondisi Indikasikan Pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan
Menurutnya, itu hanya gambaran struktur nominatif, sementara dalam praktiknya, jumlah personel yang diterjunkan disesuaikan dengan kebutuhan, yakni dalam kelompok kecil berisi dua hingga tiga orang.
Ia mengakhiri, TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional serta menjunjung tinggi aturan hukum dalam setiap langkah dan kegiatan. (FIE)
