SLEMAN, BERNAS.ID- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) UPN/Veteran Yogyakarta kembali menggelar aksi damai keprihatinan atas nasib status kepegawaian mereka, pada Senin (19/5). Aksi yang digelar di halaman Gedung Rektorat tersebut menuntut status PPPK dalam BAST SDM;PTNB diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Nasib 165-an dosen dan 120-an tenaga kependidikan terkatung-katung selama hampir 10/tahun lebih. Sejak 2014 kami memperjuangkan hal ini. Sudah beberapa kali pergantian Presiden;dan Menteri, tapi nasib kami tetap diabaikan. Setiap Menteri aturan juga berganti, perjuangan kami
kembali ke titik nol,” terang Ketua Forum PPPK, Arif Rianto.
Selanjutnya, masih menurut Arif, mengenai masalah pengakuan kompetensi profesional dosen. Dalam kontrak ini kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2. “Artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen,” tukas Arif dengan nada sedih.
Baca Juga Dokter di DIY Gelar Doa Bersama Sikapi Kebijakan Menteri Kesehatan
Dia menambahkan, jenjang karir juga terancam dengan perjanjian kerja ini. Selama lima tahun pegawai yang menandatangani kontrak akan terikat dengan isi kontrak tersebut. Selama lima tahun dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan tertentu, dan sebagainya.
“Kontrak ini benar-benar mendegradasi kita sebagai dosen yang profesional dan menafikkan perjuangan kami dalam meniti karier serta pengembangan kompetensi” ucap Arif Rianto.
Permasalahan pegawai di UPN Yogyakarta ini diawali dengan berubahnya bentuk kelembagaan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri.
Pada saat awal proses pegawai eks PTY dijanjikan untuk menjadi satu gerbong menjadi PNS. Namun dalam perkembangannya kementerian mengakomodasikan mereka untuk menjadi pegawai PPPK.
Dalam perkembangannya, setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus semua ternyata apa yang dijanjikan sejak awal tidak terwujud hingga lahirnya perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Arif menambahkan dampak institusional dari perjanjian kerja ini adalah menurunnya kualitas dan performance UPN Veteran Yogyakarta. Secara kualitas permasalahan ini akan memperburuk kinerja dosen dan pegawai karena tetap terjadi dualisme pegawai dan diskriminasi pegawai.
Dualisme kepegawaian yang diikuti dengan perbedaan fasilitas yang diperoleh merupakan triger menurunnya motivasi kerja pegawai.
“Dengan status PPPK sudah jelas terhambat bahkan stagnan jenjang karir dan pengembangan kompetensi, maka kami mendesak Presiden Prabowo untuk mengangkat PPPK yang tercantum dalam BAST SDM PTNB menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS). PNS harga mati,” ujar Arif.
Sementara itu Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB)
Dyah Sugandini mengatakan akan tetap mengawal ke kementerian/lembaga terkait untuk mengangkat PPPK BAST SDM PTNB menjadi PNS.
“Terakhir pada Maret 2025 lalu, salah seorang anggota ILP Pusat bersama salah satu rektor PTNB sudah berbicara langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, saat pertemuan Presiden dengan Pimpinan PTN seluruh Indonesia di Istana Negara. Namun demikian, proses ini masih jalan di tempat,” tambah Dosen Manajemen UPN Veteran Yogyakarta.
Menanggapi gerakan pegawainya tersebut Rektor UPN Veteran Yogyakarta Prof. Dr. M. LIrhas Effendi. M.Si. mengatakan tetap akan berjuang mengawal alih status PPPK menjadi PNS.
“Kami terus memperjuangkan teman-teman, terutama dosen melalui penyusunan naskah akademik untuk merevisi peraturan ini. Naskah akademik ini merupakan kajian akademik mengenai pentingnya posisi dosen dalam perguruan tinggi menyangkut pengembangan kompetensi, karier dan kualifikasi pendidikan. Dan saya mendukung penuh pengangkatan PPPK BAST PTNB menjadi PNS,” tuturnya.
Naskah akademik yang menghasilkan bahwa P3K bukan jenjang karir karena per 1 tahun kontrak atau per 3 tahun kontrak berlawanan dengan UU Guru dan Dosen sehingga P3K tidak cocok untuk dosen serta sudah dinyatakan oleh kemkumham melanggar HAM.
Dari informasi yang dihimpun, setelah aksi serentak yang dilakukan oleh 35 PTNB se-Indonesia, nantinya akan ada aksi lanjutan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2025, dimana dosen dan tendik 35 PTNB akan melakukan aksi bersama di depan Istana Negara, dengan harapan aspirasi dari PPPK ini didengar dan ditanggapi pemerintah. (*/jat)
