JAKARTA,BERNAS.ID – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 / 2025, tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres yang ditandatangani Prabowo pada Kamis, 22 Mei 2025Perpres itu, mengatur perlindungan terhadap Jaksa yang tertuang dalam 13 Pasal.
Adapun salamPasal 1 Ayat (1) berisi perlindungan negara terhadap Jaksa, harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.
Lalu, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan juga kepada keluarganya dari aparat Kepolisian.
Baca Juga :Kejagung Paparkan Alasan TNI Jaga Institusi Kejaksaan
Selanjutnya, dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.
“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. Pelindungan atas keamanan pribadi; b. Pelindungan tempat tinggal; c. Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. Pelindungan terhadap harta benda; e. Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” tulis Pasal 6
Tak hanya Polisi, bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.
Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan dan fungsi,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf b. (FIE)
