SLEMAN, BERNAS.ID- Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji menyebut kasus dugaan penganiayaan terjadi antara santri dengan santri secara spontanitas. Tidak ada pengurus yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Hal itu diungkapkan Pengacara Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto kepada awak media, Sabtu siang (31/5). Ia menyebut pemicu tindakan penganiayaan karena KDR (23) mengakui perbuatannya menjual air galon yang dikelola yayasan oleh KDR tanpa sepengetahuan pihak pondok selama sepekan. Kabar ini pun segera menyebar ke sesama santri.
“Yang perlu teman-teman ketahui adalah peristiwa ini pure, murni antara santri dan santri,” kata Adi.
Baca Juga Pemkab Sleman Layangkan Somasi ke Produsen Anggur Merah Kaliurang
Menurut kuasa hukum, tindakan spontanitas para santri untuk menunjukkan satu effort yang sebenarnya rasa sayang terhadap sesama santri. Ia juga menyebut pihak pondok telah melakukan sejumlah mediasi agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Nah, yang membuat mediasi menjadi gagal karena permintaan kompensasi atau tuntutan dari keluarga saudara (KDR-red) tidak mungkin bisa dipenuhi santri. Yang notabene, orang-orang yang tidak punya, datang ke sini dalam keadaan gratis,” ucap Adi.
Tawaran pihak yayasan untuk membantu biaya pengobatan senilai Rp20 juta kepada keluarga korban juga tidak pernah diterima. Adi menyebut pihaknya akan mendampingi 13 santri yang saat ini sudah ditetapkan tersangka. “Selain sebagai kuasa hukum yayasan, saya, kami juga menjadi kuasa hukum daripada seluruh santri yang dilaporkan tadi itu,” ujarnya.
Adi juga menyampaikan para pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan juga sudah melaporkan balik korban ke polisi terkait dugaan pencurian. “Kami secara resmi telah melaporkan Saudara (KDR)di Polresta Sleman,” kata ya.
Laporan tersebut dibuat salah satu santri pada tanggal 10 Maret 2025 lalu dengan tuduhan kehilangan uang sebesar Rp700 ribu. Uang tersebut diduga dicuri oleh [KDR], santri yang sebelumnya diberitakan sebagai korban penganiayaan.
“Yang bersangkutan kehilangan duit Rp700 sudah dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025 di Polresta Sleman yang sampai hari ini prosesnya berjalan,” kata Adi.
Dalam proses penyelidikan, polisi sudah memanggil pihak yang dilaporkan secara resmi. Namun, sampai saat ini, KDR belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan dari Polresta Sleman.
“(KDR) yang bersangkutan sudah dipanggil secara resmi secara patut ya berdasarkan panggilan yang resmi itu sampai hari ini tidak menghadiri undangan pemeriksaan kurang lebih sudah dua kali,” ujar Adi.
Kuasa hukum yayasan juga menyebut Pengasuh pondok pesantren Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian dugaan penganiayaan yang terjadi di Ponpes Ora Aji. (jat)
