PALU, BERNAS.ID — Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tengah kembali menjadi sasaran aksi penipuan digital. Modusnya, pelaku membuat akun media sosial palsu dengan mencatut identitas dan foto pejabat, lalu menghubungi target diduga untuk meminta uang.
Salah satu pejabat yang identitasnya disalahgunakan adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abd. Sofian.
“Saya baru mengetahui siang tadi. Saat ini belum ada laporan resmi dari korban,” ujar Laode saat dikonfirmasi Bernas.id, Jumat (27/6).
Aksi serupa pernah terjadi pada Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, pada 21 November 2024. Pelaku menggunakan nama dan jabatan Wakapolda untuk menghubungi korban dan meminta uang.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan kejadian itu. Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap nomor-nomor mencurigakan, salah satunya 0859-3987-9542, yang digunakan mengatasnamakan Wakapolda.
“Saya tegaskan, jika ada yang mengaku sebagai Wakapolda dan meminta uang, itu jelas penipuan,” tegas Djoko.
Menurutnya, pelaku kerap memanfaatkan momen rotasi jabatan di institusi hukum untuk menipu masyarakat.
Pihak kepolisian dan kejaksaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada akun atau pesan pribadi yang mengaku pejabat dan meminta transfer dana, serta segera melapor jika menerima pesan mencurigakan.
