Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pilah Sampah Didorong dari Rumah, Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Buang-Angkut

    June 22, 2026

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Ragukan proses hukum, ini alasan Uli Arta Walhi sering ekspos pernyataan di media
    Daerah

    Ragukan proses hukum, ini alasan Uli Arta Walhi sering ekspos pernyataan di media

    Rahmad NurBy Rahmad NurJuly 4, 2025Updated:July 4, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Situasi Saat JP (Foto: Istimewa)
    Situasi Saat JP (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    MORUT,  BERNAS.ID -PT Agro Nusa Abadi, perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah terus disoroti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Konferensi pers kembali mereka gelar di Palu, Sulawesi Tengah. Dari undangan yang disebar ke para jurnalis, topik yang dibicarakan adalah permasalahan lahan PT ANA.

    Meskipun perusahaan telah memiliki Hak legal atas pengelolaan lahan berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun Walhi bersikukuh perusahaan tersebut ilegal. Sehingga operasional perkebunan sawitnya dipertanyakan. Apalagi ditambah tuduhan bahwa perusahaan merampas lahan masyarakat.

    Sayangnya, ketika ditanyakan mengapa Walhi tidak menempuh jalur hukum agar pengadilan yang memutuskan, para aktivis yang mengaku membela kepentingan masyarakat ini lebih gemar melemparkan pernyataan di ruang publik.

    “Kalau di Walhi, gugatan pengadilan itu langkah terakhir,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, saat konferensi pers menjawab pertanyaan salah seorang wartawan, Sabtu (21/6).

    Seperti laporan hasil investigasi independen Econusantara Indonesia (ENS) yang dapat diakses di website Induk perusahan, sejak awal beroperasi, perusahaan perkebunan sawit yang hadir di Sulteng karena tawaran pemerintah daerah untuk berkontribusi membangun wilayah ini sudah serius mengurus sertifikat HGU.

    Untuk mengawali usaha perkebunannya, PT ANA mengajukan permohonan izin lokasi seluas 20.000 hektar. Bupati Morowali mengeluarkan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit atas nama PT ANA, pada 8 Desember 2006, untuk lahan seluas 19.675 hektar di kecamatan Petasia, dengan masa berlaku selama satu tahun.

    Persetujuan IUP untuk budidaya tanaman kelapa sawit dan izin pembukaan lahan atas nama PT ANA diperoleh dari Bupati Morowali pada 27 April 2007.

    PT ANA kemudian menunjuk konsultan untuk menyusun dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat dalam mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan. Dokumen AMDAL untuk Rencana Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit diperoleh PT ANA pada 4 Maret 2008 dari Gubernur Sulawesi Tengah.

    Perpanjangan izin lokasi dilakukan perusahaan. Ketentuan lainnya, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) juga diurus PT ANA, termasuk proses pengurusan HGU. Proses pengurusan HGU mulai diajukan melalui permohonan pengukuran kadasteral pada 12 Juli 2007.

    Karena belum bisa memenuhi kriteria clear and clean yang ditandai dengan banyaknya pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, proses perolehan sertivikat itu menghadapi kendala. Berbekal SKT / SKPT, sebagian masyarakat mengaku sebagai pemilik lahan. Sementara, PT ANA juga memiliki dasar kuat atas yang mendukung legalitas operasional mereka.

    Kondisi ini dipahami Walhi sebagai konflik agraria. Lembaga ini yakin bahwa masyarakat memiliki legalitas dan menuduh PT ANA merampas hak masyarakat. Kehadiran aparat kepolisian pun dinilai sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kepentingan perusahaan.

    “Kita punya banyak catatan, pengadilan kadang-kadang sangat tidak adil bagi masyarakat”, ujar Uli melanjutkan alasan di balik langkah-langkah Walhi yang tidak memprioritaskan jalur hukum.

    Dari beberapa kali undangan konferensi pers yang menghadirkan wartawan, Walhi lebih suka menyampaikan pandangan-pandangan versi kelompok mereka dan menyebarkan rilis dengan berita yang berisi cara pikir mereka.

    Karena itu, meskipun Republik Indonesia menjunjung tinggi hukum, langkah Walhi justru melalui jalur di luar hukum. “Kami mau menarik tanggung jawab negara dulu untuk menyelesaikan ini. Persoalan ini semakin runyam karena negara yaitu pemerintah provinsi atau kabupaten tidak menunjukkan peran penyelesaian itu. Makanya problemnya berlarut-larut,” ujar Uli.(*)

     

    PT Agro Nusa Abad Walhi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

    Related Posts

    Pilah Sampah Didorong dari Rumah, Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Buang-Angkut

    June 22, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pilah Sampah Didorong dari Rumah, Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Buang-Angkut

    June 22, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.