Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Ragukan proses hukum, ini alasan Uli Arta Walhi sering ekspos pernyataan di media
    Daerah

    Ragukan proses hukum, ini alasan Uli Arta Walhi sering ekspos pernyataan di media

    Rahmad NurBy Rahmad NurJuly 4, 2025Updated:July 4, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Situasi Saat JP (Foto: Istimewa)
    Situasi Saat JP (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    MORUT,  BERNAS.ID -PT Agro Nusa Abadi, perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah terus disoroti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Konferensi pers kembali mereka gelar di Palu, Sulawesi Tengah. Dari undangan yang disebar ke para jurnalis, topik yang dibicarakan adalah permasalahan lahan PT ANA.

    Meskipun perusahaan telah memiliki Hak legal atas pengelolaan lahan berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun Walhi bersikukuh perusahaan tersebut ilegal. Sehingga operasional perkebunan sawitnya dipertanyakan. Apalagi ditambah tuduhan bahwa perusahaan merampas lahan masyarakat.

    Sayangnya, ketika ditanyakan mengapa Walhi tidak menempuh jalur hukum agar pengadilan yang memutuskan, para aktivis yang mengaku membela kepentingan masyarakat ini lebih gemar melemparkan pernyataan di ruang publik.

    “Kalau di Walhi, gugatan pengadilan itu langkah terakhir,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, saat konferensi pers menjawab pertanyaan salah seorang wartawan, Sabtu (21/6).

    Seperti laporan hasil investigasi independen Econusantara Indonesia (ENS) yang dapat diakses di website Induk perusahan, sejak awal beroperasi, perusahaan perkebunan sawit yang hadir di Sulteng karena tawaran pemerintah daerah untuk berkontribusi membangun wilayah ini sudah serius mengurus sertifikat HGU.

    Untuk mengawali usaha perkebunannya, PT ANA mengajukan permohonan izin lokasi seluas 20.000 hektar. Bupati Morowali mengeluarkan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit atas nama PT ANA, pada 8 Desember 2006, untuk lahan seluas 19.675 hektar di kecamatan Petasia, dengan masa berlaku selama satu tahun.

    Persetujuan IUP untuk budidaya tanaman kelapa sawit dan izin pembukaan lahan atas nama PT ANA diperoleh dari Bupati Morowali pada 27 April 2007.

    PT ANA kemudian menunjuk konsultan untuk menyusun dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat dalam mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan. Dokumen AMDAL untuk Rencana Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit diperoleh PT ANA pada 4 Maret 2008 dari Gubernur Sulawesi Tengah.

    Perpanjangan izin lokasi dilakukan perusahaan. Ketentuan lainnya, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) juga diurus PT ANA, termasuk proses pengurusan HGU. Proses pengurusan HGU mulai diajukan melalui permohonan pengukuran kadasteral pada 12 Juli 2007.

    Karena belum bisa memenuhi kriteria clear and clean yang ditandai dengan banyaknya pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, proses perolehan sertivikat itu menghadapi kendala. Berbekal SKT / SKPT, sebagian masyarakat mengaku sebagai pemilik lahan. Sementara, PT ANA juga memiliki dasar kuat atas yang mendukung legalitas operasional mereka.

    Kondisi ini dipahami Walhi sebagai konflik agraria. Lembaga ini yakin bahwa masyarakat memiliki legalitas dan menuduh PT ANA merampas hak masyarakat. Kehadiran aparat kepolisian pun dinilai sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kepentingan perusahaan.

    “Kita punya banyak catatan, pengadilan kadang-kadang sangat tidak adil bagi masyarakat”, ujar Uli melanjutkan alasan di balik langkah-langkah Walhi yang tidak memprioritaskan jalur hukum.

    Dari beberapa kali undangan konferensi pers yang menghadirkan wartawan, Walhi lebih suka menyampaikan pandangan-pandangan versi kelompok mereka dan menyebarkan rilis dengan berita yang berisi cara pikir mereka.

    Karena itu, meskipun Republik Indonesia menjunjung tinggi hukum, langkah Walhi justru melalui jalur di luar hukum. “Kami mau menarik tanggung jawab negara dulu untuk menyelesaikan ini. Persoalan ini semakin runyam karena negara yaitu pemerintah provinsi atau kabupaten tidak menunjukkan peran penyelesaian itu. Makanya problemnya berlarut-larut,” ujar Uli.(*)

     

    PT Agro Nusa Abad Walhi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

    Related Posts

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.