JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah yang dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Gerakan ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif ayah dalam mendampingi anak memasuki masa transisi ke jenjang pendidikan baru.
Baca Juga : Jakarta Fair 2025 Raup Rp7,3 Triliun, Wagub Rano: Bukti Ekonomi Jakarta Stabil
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan Pemprov mendukung kebijakan ini dengan mekanisme yang jelas dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 7 Tahun 2025.
Baca Juga : Color of Jakarta 2025 Sukses Digelar, Wagub Rano Minta Karya Foto Dipamerkan di Ruang Publik
“Kami mendukung penuh program ini. Bagi ASN yang ingin mengantar anak, bisa mengajukan izin atau cuti tahunan. Hal ini penting agar tidak terkena pemotongan tunjangan kinerja,” kata Rano di Balai Kota, Senin (14/7/2025).
Kebijakan ini bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, yang juga menandai dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi seluruh jenjang pendidikan di Jakarta. Ketentuan ini sesuai Kalender Pendidikan DKI Jakarta berdasarkan SK Kadisdik No. 89 Tahun 2025. (DID)
