PALU, BERNAS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM GEBRAK) resmi melaporkan Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, SH, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Senin (28/7).
Ketua Umum LSM Gebrak, Muhammad Rizky, menyerahkan laporan lengkap beserta bukti pendukung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng. Ia mengungkapkan bahwa laporan tersebut mengacu pada dugaan pengumpulan dana ilegal senilai Rp1,3 miliar yang dilakukan Sofyan Kaepa melalui mantan dan pejabat aktif PDAM Paisu Moute, yakni Nurlan Mataiya dan Dediyanto R. Hadis.
“Sejak 2018 hingga 2022, diduga Bupati meminta sejumlah uang kepada Direktur PDAM melalui orang kepercayaannya untuk kepentingan sosialisasi dan kampanye pencalonan sebagai kepala daerah,” ujar Rizky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7)
Ia menyebut, praktik tersebut melibatkan dua Dirut PDAM secara berkelanjutan. Dediyanto sendiri telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Palu pada 2022 dalam kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal dan anggaran rutin, dengan kerugian negara sebesar Rp327 juta.
“Kasus Dediyanto bisa jadi berkaitan erat dengan dugaan setoran ke Sofyan Kaepa sejak 2018. Hal ini sudah menjadi rahasia umum di Banggai Laut,” lanjut Rizky.
Dalam dokumen yang diserahkan, LSM Gebrak turut melampirkan rekaman percakapan berdurasi 15 menit 53 detik yang disebut dapat memperkuat bukti adanya dugaan korupsi.
“Ada saksi-saksi yang siap memberikan keterangan. Kami berharap Kejati menindaklanjuti laporan ini secara serius demi keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah,” tegasnya.
Rizky juga menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Kejati Sulteng dalam menjalankan tugas sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. “Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akar,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sulteng belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi, Kasidik Kejati Sulteng, Reza Hidayat, menyarankan agar pertanyaan media dialamatkan ke Kasi Penkum.
Namun Kasi Penkum Kejati Sulteng yang dihubungi, menyatakan belum dapat memberikan keterangan lantaran masih dalam kondisi sakit. “Belum masuk kantor, masih sakit,” ujarnya singkat melalui WhatsApp, Rabu (30/7).
