JAKARTA,BERNAS.ID – Agus Supriyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang membidangi Program Indonesia Pintar (PIP), resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Ia berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Perspektif Kemanfaatan Hukum & Keadilan” dalam ujian terbuka yang digelar di Aula Lantai 8, Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Disertasinya membahas secara mendalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap PIP sebagai program bantuan pendidikan nasional yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Agus menyoroti bahwa, meski program ini memiliki tujuan mulia, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, antara lain ketidaktepatan sasaran penerima, lemahnya koordinasi lintas instansi, dan minimnya pengawasan berbasis partisipasi publik.
“Dari disertasi saya, ada tiga hal utama yang menjadi temuan. Pertama, pelaksanaan PIP perlu evaluasi lanjutan. Kedua, terdapat ketidaktepatan sasaran sebesar 5%—ada yang seharusnya layak tetapi tidak menerima, dan ada yang tidak layak tetapi justru menerima. Ketiga, perlunya landasan yuridis tambahan, termasuk regulasi yang lebih tinggi dan lintas lembaga, agar mampu memberi manfaat lebih kepada masyarakat miskin yang selama ini terhambat faktor teknis, seperti tidak memiliki KTP atau KK,” ungkap Agus.
Disertasi ini menyimpulkan bahwa penyelenggaraan PIP saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip negara hukum dalam menjamin keadilan, transparansi, dan efektivitas perlindungan sosial melalui pendidikan. Oleh karena itu, Agus merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain penyusunan regulasi khusus (lex specialis) yang mengatur penyelenggaraan PIP secara lintas sektor, penguatan sistem perlindungan sosial berbasis data terintegrasi melalui interoperabilitas dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peningkatan pengawasan internal dan eksternal, pelibatan masyarakat melalui kanal aduan serta mekanisme audit sosial, dan pemanfaatan teknologi digital seperti API, dashboard, dan aplikasi Sipintar dengan pemantauan real-time, guna mewujudkan tata kelola PIP yang adil, transparan, dan akuntabel.
Sidang terbuka ini dipimpin oleh Prof. apt. Diana Laila R., M.Farm., Ph.D., bersama Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H., selaku Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, tim promotor, dan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum. (Promotor), Dr. Adv. Apt. Gunawan Widjaja, S.H., S.Farm., M.H., M.M., M.K.M., M.A.R.S., ACIArb., MSIArb. (Ko-Promotor I), Drs. Cecep Suhardiman, S.H., M.H. (Ko-Promotor II), Dr. Dyah Ersita Yustanti, S.H., M.H. (Penguji I), Dra. Ina Sukaesih, DIPL. TESOL., M.M., M.MHum. (Penguji II), dan Assoc. Prof. Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H. (Penguji III).
Baca Juga :MUI Kutuk Serangan Israel Ke Iran, Langgar Hukum Internasional
Rektor UTA ’45 Jakarta, Prof. apt. Diana Laila R., M.Farm., Ph.D., yang hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi tinggi atas penelitian Agus, menyebutnya sebagai kontribusi nyata bagi pembaruan sistem pengawasan bantuan pendidikan di Indonesia.
Dengan pencapaian ini, Agus Supriyanto diharapkan terus berperan aktif dalam mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kemanfaatan hukum dan keadilan sosial.(FIE)
