YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun DPRD Kota Yogyakarta, telah resmi dibentuk akhir pekan kemarin. Pun, pansus tersebut langsung menaruh perhatian terhadap keberpihakan terhadap warga miskin.
“Seharusnya fokus regulasi terhadap rumah susun itu lebih ke arah sana,” ungkapnya, Ketua Pansus Raperda Rumah Susun DPRD Kota Yogyakarta Cahyo Wibowo, Rabu (1/10/2025).
Politisi PKS itu mengungkapkan dari pencermatan awal atas draf raperda yang diajukan eksekutif tersebut pihaknya menilai masih sebatas pengawasan terhadap rumah susun yang telah ada dan dikelola oleh Pemkot Yogyakarta.
“Justru kami ingin melihat sejauh mana keberpihakan kepada masyarakat miskin,” tegasnya.
Baca Juga : Diberitakan Tidak Benar, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Siap Lapor Polisi
Lebih jauh ia mengatakan tempat tinggal merupakan salah satu indikator kemiskinan. Keberadaan rumah susun dinilai menjadi solusi atas hunian yang layak di tengah keterbatasan lahan. Sehingga akses atau peruntukan bagi warga miskin atau berpenghasilan rendah harus benar-benar dilindungi.
Merujuk data terakhir, penduduk miskin di Kota Yogyakarta tahun 2024 lalu mencapai 6,26 persen dan tahun ini turun menjadi 6,14 persen. Jika dijabarkan dalam bentuk jumlah penduduk maka mencapai ribuan warga. Salah satu parameter dalam menentukan kemiskinan ialah tempat tinggal.
“Kita lihat kedepan, karena ini masih dalam pembahasan awal dan sekilas kami belum menemukan arahan yang pasti untuk penambahan rumah susun baru,” ucap Cahyo.
Draf raperda rumah susun tersebut disiapkan sebelum Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta. Akan tetapi kelak ketika sudah disetujui bersama maka parafnya dilakukan oleh kepala daerah saat ini.
“Oleh karena itu muatan raperda seharusnya juga disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah, saat ini,” katanya.
Visi misi itu yakni membangun masyarakat adil, makmur, lestari dan berkeadaban. Pihaknya berharap dalam pembahasan pasal demi pasal kelak bisa dilakukan pembaruan.
Tidak harus menyusun naskah akademik yang baru melainkan menambah dan memperbarui pasal agar selaras dengan tujuan pembangunan Kota Yogyakarta yang digagas oleh kepala daerah.
Baca Juga : Komisi C DPRD DKI Desak Perkuat Keamanan Objek Vital Air Minum
“Kalau bicara dengan target pembangunan, salah satunya pasti menyangkut penurunan angka kemiskinan. Nah, harapan kami raperda rumah susun juga memiliki sumbangsih ke sana dengan keberpihakan atas akses warga miskin untuk mendapatkan hunian layak,” paparnya.
Targetnya, dalam waktu 1,5 bulan ke depan raperda sudah bisa diputuskan menjadi produk hukum daerah atau perda. Sehingga jajarannya di sisa waktu yang ada berkomitmen untuk segera melakukan pembahasan sesuai tata kala. Mulai dari ekpose dari tim eksekutif, peninjauan lapangan, rapat dengar pendapat umum, konsinyasi dan lainnya. (Age)
