JAKARTA,BERNAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, memutuskb me olak pengunduran diri keponakan Presiden, Rahayu Saraswati. Hal itu setelah membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 mengenai keanggotaan Rahayu Saraswati.
Rapat internal MKD DPR yang digelar pada Rabu 29 Oktober 2025, berlangsung tertutup dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR memutuskan bahwa saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR periode 2024-2029,” ujar Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan resminya,(30/10/2025).
Baca Juga :Ini Alasan Keponakan Presiden Prabowo Mundur Dari DPR RI
Dalam pertimbangannya, MKD DPR menilai tidak ada dasar hukum maupun pelanggaran etik yang dapat membatalkan status keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR.
Baca Juga :Refleksi Satu Tahun Prabowo Gibran Tunjukkan Hal Positif
“Bahwa MKD DPR akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah serta kehormatan lembaga legislatif,” pungkasnya.(FIE)
