JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menjelaskan, pihaknya berupaya agar RUU KUHAP bisa disahkan dan diberlakukan bersamaan dengan KUHAP yang akan mulai berlaku pada awal tahun mendatang. Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat rampung sebelum awal tahun 2026.
“Komisi III berikhtiar jika pembahasan RKUHAP ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2026 agar bisa mendampingi KUHAP yang akan berlaku 1 Januari 2026.
Baca Juga :YLBHI Beri Catatan Penting Imunitas Advokat Dalam RUU KUHAP
Ya jadi bisa selesai sebelum 1 Januari bisa juga enggak selesai sebelum 1 Januari,”ujar Habiburrokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar di Komisi III DPR, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga :17 Poin Catatan KPK Terkait RUU KUHAP Yang Bertentangan Dengan UU KPK
Habiburrokhman menambahkan, Komisi III akan terus membuka ruang dialog dan mendengarkan masukan dari masyarakat selama proses pembahasan berlangsung.
“Tapi kita akan terus mendengar masukan masyarakat selama proses tersebut,” pungkasnya. (FIE)
