JAKARTA, BERNAS.ID – Ratusan pedagang kaki lima, pedagang pasar, dan pedagang warteg mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025), menolak Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Ranperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan” dan “Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”.
Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, merespons protes tersebut. Ia mengakui aturan larangan penjualan rokok, termasuk radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, berpotensi sulit dilaksanakan.
“Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dulu ada dari sekolah? Itu tadi saya sampaikan di rapat Bapemperda,” ujar politikus PDI-Perjuangan itu.
Baca Juga : Pedagang Serbu DPRD DKI, Tolak Ranperda KTR: “Ini Soal Isi Perut Rakyat!”
Jhonny menilai pasal-pasal pembatasan penjualan rawan konflik di lapangan. “Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi jauh dari realita,” tegasnya.
Dari sisi pedagang, penolakan disuarakan Dewan Pembina APPSI, Ngadiran. Ia menilai aturan zonasi penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat akan mematikan usaha pedagang.
“Larangan penjualan rokok radius 200 meter dari sekolah dan perluasan KTR di pasar sama saja menghilangkan mata pencaharian pedagang yang makin tergerus,” kata Ngadiran.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI memiliki 153 pasar di bawah Perumda Pasar Jaya, dengan 146 pasar yang masih aktif dan total 110.480 pedagang. “Ada seratus ribu lebih pedagang yang terdampak. Pedagang itu aset yang harus dilindungi, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil,” ujarnya.
Baca Juga : Lukman Kritik Pembahasan Raperda KTR dan Minta Regulasi Tidak Rugikan Industri Event
APPSI meminta pasar rakyat dikeluarkan dari kategori “Tempat Umum” dalam KTR agar tidak diberlakukan pelarangan total.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, juga meminta DPRD menunda pengesahan Ranperda KTR.
“Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok. Baik larangan menjual eceran, zonasi 200 meter, hingga larangan memajang. Ini urusan perut!” tegasnya.
Menurutnya, jika Ranperda dipaksakan, kehidupan rakyat kecil akan semakin terjepit. “Tolong hati nurani wakil rakyat. Jangan atas nama kekuasaan membuat keputusan yang menyusahkan nasib rakyat,” ujarnya.
Aksi penolakan ini datang dari berbagai kelompok, antara lain Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, Pandawakarta, dan UMKM Remojong.
“Tolong batalkan pasal-pasal soal jual beli rokok. Kami tidak sanggup dibebani Ranperda KTR. Kami hanya ingin bertahan,” ujar Zidan, juru bicara Komunitas Warteg Merah Putih. (DID)
