JAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan total daya tampung 245.980 murid. Proses penerimaan ditegaskan berlangsung objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan inklusif.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Jakarta.
“SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kami laksanakan untuk memastikan penerimaan murid baru berjalan lebih objektif, transparan, dan inklusif. Setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas,” ujar Nahdiana, Senin (15/6/2026).
Baca Juga : Disdik DKI Larang Pungutan Wisuda, Sekolah Diminta Patuh
Ia menjelaskan, pelaksanaan SPMB mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru. Mekanisme penerimaan mencakup jenjang PAUD hingga SKB di sekolah negeri, serta diperluas melalui skema SPMB Bersama dan Sekolah Swasta Gratis.
Menurut Nahdiana, perluasan akses ini menjadi upaya Pemprov DKI agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pendidikan, tidak hanya bergantung pada sekolah negeri.
“Melalui SPMB Bersama dan Sekolah Swasta Gratis, kami memperluas akses agar anak-anak tetap bisa bersekolah di layanan yang layak dan berkualitas,” katanya.
Baca Juga : Pemprov DKI Dukung Gerakan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Dari total daya tampung, sekolah negeri menyediakan 228.163 kursi, disusul SPMB Bersama sebanyak 7.708 kursi di 298 sekolah swasta, serta Sekolah Swasta Gratis dengan 10.109 kursi di 103 sekolah.
SPMB 2026/2027 menggunakan empat jalur penerimaan, yakni Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi. Jalur tersebut disesuaikan dengan kondisi calon peserta didik, mulai dari prestasi hingga faktor domisili dan perpindahan tugas orang tua.
Pelaksanaan SPMB dilakukan secara daring untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, serta sekolah swasta peserta SPMB Bersama. Sementara itu, PAUD, SLB, dan SKB menggunakan sistem hibrida, dan Sekolah Swasta Gratis dilaksanakan secara luring.
Nahdiana menegaskan seluruh proses penerimaan tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada praktik gratifikasi.
“SPMB tidak dipungut biaya. Kami minta masyarakat mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi,” tegasnya.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id serta media sosial resmi PMB DKI Jakarta.
