JAKARTA,BERNAS.ID – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyerahkan barang bukti dan 11 tersangka kasus pemerasan yang melibatkan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel,kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/12/2025).
“Berkas perkara dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik telah menyelesaikan proses Tahap II untuk 11 tersangka tersebut,” ujar Budi, di Kantornya.
Sesuai prosedur, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
Baca Juga :Edi Hasibuan : Immanuel Ebenezer Alias Noel Layak Diberikan Hukuman Berat
Yang jadi perhatian adalah Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 tersangka lainnya, diduga mengumpulkan hasil pemerasan hingga lebih dari Rp201 miliar
Budi menjelaskan bahwa angka Rp201 miliar tersebut didapat dari hasil identifikasi rekening para tersangka selama periode 2020-2025.
“Jumlah ini belum termasuk pemberian tunai maupun gratifikasi dalam bentuk barang, seperti mobil, sepeda motor, hingga fasilitas keberangkatan ibadah Haji dan Umrah,” papar Budi.
Baca Juga :Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan Sebut Tidak Ada Pertimbangan Noel Dapat Amnesti
Selain Noel Ebenezer, 10 tersangka lain yang turut dilimpahkan terdiri dari pejabat teras Kemnaker hingga pihak swasta adalah; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-Agustus 2025.
Kemudian, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
KPK juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Pada 11 Desember 2025 lalu, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap (Sesditjen Binwasnaker), Haiyani Rumondang (Eks Dirjen Binwasnaker), dan Sunardi Manampiar Sinaga (Eks Kabiro Humas.(FIE)
