JOGJA, BERNAS.ID – Sejumlah pengasuh pesantren yang tergabung dalam Yayasan Nur Iman (YNI) Mlangi menyampaikan keprihatinan atas dinamika konflik yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mereka menilai eskalasi konflik internal kian menjauh dari semangat khidmah, musyawarah, dan persatuan jam’iyah.
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani perwakilan 11 pesantren di Mlangi, Yogyakarta, YNI menegaskan bahwa perbedaan pandangan, ijtihad, maupun sikap merupakan hal wajar dalam organisasi besar seperti NU. Namun, perbedaan tersebut semestinya diselesaikan melalui adab, tawadhu, dan mekanisme musyawarah, bukan dengan saling menegasikan di ruang publik.
Baca Juga : Santri Digitalpreneur Indonesia 2024: Generasi Kreatif, Berdaya Saing
“NU bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan milik seluruh jamaah dan jam’iyah yang dibangun dengan pengorbanan para pendahulu,” demikian salah satu poin pernyataan tersebut.
YNI Mlangi menyoroti bahwa konflik yang berkembang saat ini tidak lagi berfokus pada persoalan substantif visi keumatan, melainkan cenderung bergerak dalam logika kewenangan yang parsial. Media sosial bahkan disebut menjadi arena utama pertarungan narasi dan legitimasi, yang berpotensi melemahkan kepercayaan warga NU di akar rumput.
Dalam dokumen itu, YNI mengidentifikasi tiga akar persoalan utama. Pertama, konsekuensi dari kebijakan konsesi tambang yang dinilai menyeret NU ke dalam wilayah ekonomi-politik yang sarat kepentingan.
Baca Juga : MWC NU se Jakarta Pusat Akan Gelar Istighosah : Mari Jaga Marwah PBNU
Kedua, persoalan batas kewenangan konstitusional antara mustasyar, syuriah, dan tanfidziyah yang dinilai belum memiliki kejelasan mekanisme penyelesaian. Ketiga, ketidakjelasan peran Majelis Tahkim yang dianggap belum memiliki desain kelembagaan dan kewenangan yang memadai untuk menyelesaikan konflik di level PBNU.
Sebagai jalan keluar, YNI Mlangi mengusulkan lima solusi utama, antara lain mengembalikan orientasi ekonomi NU pada prinsip keberlanjutan melalui ekonomi hijau dan biru, memperkuat tata kelola organisasi yang demokratis dan berintegritas, serta menegaskan kembali posisi NU sebagai bagian dari masyarakat sipil sesuai Khittah 1926.
Selain itu, mereka mendorong pembentukan lembaga penjamin mutu organisasi yang bertugas melakukan evaluasi kinerja pengurus secara objektif dan transparan. Seluruh solusi tersebut, menurut YNI, hanya dapat dijalankan jika didahului kesepakatan bersama antara mustasyar, syuriah, dan tanfidziyah untuk menyelesaikan seluruh perbedaan secara bermartabat melalui mekanisme muktamar.
“Tanpa kesepakatan bersama, setiap keputusan berisiko tidak menghasilkan persatuan yang utuh,” tulis YNI dalam pernyataannya.
Pernyataan sikap ini ditutup dengan harapan agar NU tetap dijaga Allah SWT dalam keberkahan, persatuan, dan keikhlasan, serta mampu kembali menjadi ruang hikmah, keteladanan, dan pemersatu umat.
Pernyataan tersebut ditetapkan di Mlangi pada 19 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Ketua YNI Mlangi Prof. Dr. KH Tamyiz Mukharram, Lc., MA dan Sekretaris Muhammad Mustafid, S.Fil. (DID)
