JAKARTA,BERNAS.ID – Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang hasil sitaan negara senilai Rp6.625.294.190.469,74 di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dana tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administrasi kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan nilai mencapai Rp2.344.965.750.000.
Kedua, dana hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung yang mencapai Rp4.280.328.440.469,74.
Selain penyerahan uang sitaan, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V. Total luasan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara pada tahap ini mencapai 896.969,143 hektare.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara demi kepentingan rakyat.
“Saya kira ini bisa dikatakan baru ujung dari kerugian bangsa dan negara kita, baru ujung, penyimpangan seperti ini sudah berjalan belasan tahun bahkan puluhan tahun,” ucap Presiden dalam sambutannya.
Prabowo mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejauh ini masih belum sebanding dengan potensi kerugian sebenarnya yang dialami negara.
“Yang saya katakan baru ujungnya. Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar. Kalau tidak salah, kalau kita teliti dengan baik, mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar,” kata Presiden.
Pemerintah akan terus bekerja tanpa ragu untuk memastikan kekayaan negara benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
“Kita kerja terus, kita kerja terus untuk rakyat, dan rakyat merasa dan melihat apa yang kita kerjakan. Kita akan selamatkan kekayaan negara dengan tidak ada keragu-raguan,” tandasnya
Proses penyerahan dilakukan Jaksa Agung kepada Menkeu Purbaya, Menhut Raja Juli, CEO Danantara, dan Dirut Agrinas Palma Nusantara.(FIE)
