JAKARTA,BERNAS.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan tersebut disambut positif oleh Anggota Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan, Indonesia tengah menyongsong perubahan besar dalam sistem hukum pidana. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai hukum pidana materiil yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, disertai pembaruan hukum formil melalui KUHAP.
“Hukum pidana materiil kita sebelumnya berasal dari era kolonial kini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026, dan disertai hukum formilnya melalui KUHAP sebagai panduan bagi penegak hukum dalam melaksanakannya,” ujar Rudal kepada wartawan, Jumat (2/01/2026).
Baca Juga :Pakar Hukum Minta TNI Polri Patuhi Putusan Konstitusi
Ia memastikan, bahwa perubahan tersebut membawa konsekuensi pada karakter KUHAP yang tidak lagi bersifat retributif atau pembalasan setimpal.
“Watak KUHAP yang baru restoratif, yakni berorientasi pada pemulihan.
Warga negara dan negara ditempatkan secara setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat yang posisinya diperkuat, sementara negara diwakili oleh aparat penegak hukum seperti jaksa dan polisi,” ungkapnya.
Ia menilai, KUHAP baru menghadirkan wajah dan karakter hukum yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia,dan menjadi jalan untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Ini adalah arah baru hukum kita yang diharapkan dapat menjawab berbagai problematika dan persoalan hukum di negeri ini,” tegasnya.
Sementara itu, Politisi Senayan Demokrat Hinca Panjaitan, menambahkan, KUHP dan KUHAP baru menandai dimulainya era baru penegakan hukum pidana yang lebih berpihak kepada warga negara serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum yang demokratis.
“Era baru penegakan hukum membutuhkan kepekaan aparat penegak hukum untuk menyesuaikan diri secara cepat dan profesional. Tidak ada pilihan lain selain segera beradaptasi,” terang Hinca.
Legislator Partai Demokrat ini menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru menuntut perubahan mendasar dalam pola pikir dan pola tindak aparat penegak hukum.
“Tidak boleh ada lagi pelanggaran HAM, tidak ada tekanan atau pemaksaan. Semua harus berjalan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Hinca juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi saat ini menuntut penegakan hukum yang semakin presisi dan akuntabel.
“Di era teknologi saat ini, semuanya terbuka dan terang benderang. Karena itu, penegakan hukum harus benar-benar presisi.
Selamat bertugas menjalankan amanah negara dalam menegakkan hukum dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” pungkasnya.
