Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»KUHAP Baru Berlaku Ini Kata Legislator Senayan
    Hukum

    KUHAP Baru Berlaku Ini Kata Legislator Senayan

    Firardi RozyBy Firardi RozyJanuary 2, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    KUHAP Baru Berlaku (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan tersebut disambut positif oleh Anggota Komisi III DPR RI.

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan, Indonesia tengah menyongsong perubahan besar dalam sistem hukum pidana. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai hukum pidana materiil yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, disertai pembaruan hukum formil melalui KUHAP.

    “Hukum pidana materiil kita sebelumnya berasal dari era kolonial kini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026, dan disertai hukum formilnya melalui KUHAP sebagai panduan bagi penegak hukum dalam melaksanakannya,” ujar Rudal kepada wartawan, Jumat (2/01/2026).

    Baca Juga :Pakar Hukum Minta TNI Polri Patuhi Putusan Konstitusi

    Ia memastikan, bahwa perubahan tersebut membawa konsekuensi pada karakter KUHAP yang tidak lagi bersifat retributif atau pembalasan setimpal.

    “Watak KUHAP yang baru restoratif, yakni berorientasi pada pemulihan.

    Warga negara dan negara ditempatkan secara setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat yang posisinya diperkuat, sementara negara diwakili oleh aparat penegak hukum seperti jaksa dan polisi,” ungkapnya.

    Ia menilai, KUHAP baru menghadirkan wajah dan karakter hukum yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia,dan menjadi jalan untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

    Baca Juga :Bentuk Pengabdian Masyarakat, Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Kumpulkan Donasi Bagi Korban Banjir Aceh Sumatra

    “Ini adalah arah baru hukum kita yang diharapkan dapat menjawab berbagai problematika dan persoalan hukum di negeri ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Politisi Senayan Demokrat Hinca Panjaitan, menambahkan, KUHP dan KUHAP baru menandai dimulainya era baru penegakan hukum pidana yang lebih berpihak kepada warga negara serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum yang demokratis.

    “Era baru penegakan hukum membutuhkan kepekaan aparat penegak hukum untuk menyesuaikan diri secara cepat dan profesional. Tidak ada pilihan lain selain segera beradaptasi,” terang Hinca.

    Legislator Partai Demokrat ini menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru menuntut perubahan mendasar dalam pola pikir dan pola tindak aparat penegak hukum.

    “Tidak boleh ada lagi pelanggaran HAM, tidak ada tekanan atau pemaksaan. Semua harus berjalan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

    Hinca juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi saat ini menuntut penegakan hukum yang semakin presisi dan akuntabel.

    “Di era teknologi saat ini, semuanya terbuka dan terang benderang. Karena itu, penegakan hukum harus benar-benar presisi.

    Selamat bertugas menjalankan amanah negara dalam menegakkan hukum dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” pungkasnya.

    Komisi III DPR RI KUHAP kuhap 2026 kuhap baru berlaku
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.