Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

    April 28, 2026

    Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Wagub Rano Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik

    April 28, 2026

    Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta

    April 28, 2026

    Kemenhaj Sulteng Gelar Rakor Persiapan Keberangkatan Haji 2026

    April 28, 2026

    Stok Beras Cipinang Tembus 47 Ribu Ton, Food Station Pastikan Pasokan Aman

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Lanjut ke Pokok Perkara
    Hukum

    Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Lanjut ke Pokok Perkara

    Christina DewiBy Christina DewiJanuary 9, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang putusan sela dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di PN Kota Yogyakarta, Jumat (9/1/2026) - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

    Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/1/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang dengan anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

    “Mengadili: Satu, menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk,” ujar Melinda Aritonang di ruang sidang.

    Baca Juga : JCW: Korupsi Dana Hibah Pariwisata Jangan Berhenti pada Eks Bupati Sleman

    Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

    Tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Wiwik Trihatmini, Shanty Elda Mayasari, dan Novi menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

    Sesuai instruksi majelis hakim, sidang lanjutan akan digelar tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat.

    Pada sidang Senin (12/1/2026) mendatang, jaksa berencana menghadirkan tiga hingga empat orang saksi dari kalangan dinas terkait.

    FMM: Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

    Menanggapi perkembangan persidangan, Ketua Front Masyarakat Madani (FMM), Waljito, mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

    Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan tidak terjebak dalam opini yang berkembang.

    “Apapun yang terjadi, kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Banyak pendapat dari para pakar hukum, mulai dari yang menyebut ini ranah administrasi, pelanggaran kampanye, hingga dugaan korupsi. Semua pendapat itu patut kita hargai,” ujar Waljito.

    Ia juga berharap agar proses peradilan tidak tercemari oleh kepentingan politik praktis atau intervensi pihak tertentu.

    Baca Juga : Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah

    “Mudah-mudahan proses hukum ini tidak kental dengan nuansa politik praktis. Kita ingin melihat peradilan berjalan secara adil dan transparan,” tambahnya.

    Waljito turut mengingatkan bahwa Sri Purnomo merupakan tokoh masyarakat yang telah berkontribusi selama dua periode kepemimpinannya di Sleman.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

    “Pak Sri Purnomo adalah putra terbaik Sleman. Kita harus dewasa menyikapi proses ini dan tetap menjunjung asas presumption of innocence,” pungkasnya. (cdr)

    korupsi dana hibah pariwisata PN Tipikor Yogyakarta Sleman Sri Purnomo
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026

      Eks Kepala Dinas LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang

      April 20, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Wagub Rano Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.