Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Lanjut ke Pokok Perkara
    Hukum

    Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Lanjut ke Pokok Perkara

    Christina DewiBy Christina DewiJanuary 9, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang putusan sela dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di PN Kota Yogyakarta, Jumat (9/1/2026) - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

    Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/1/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang dengan anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

    “Mengadili: Satu, menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk,” ujar Melinda Aritonang di ruang sidang.

    Baca Juga : JCW: Korupsi Dana Hibah Pariwisata Jangan Berhenti pada Eks Bupati Sleman

    Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

    Tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Wiwik Trihatmini, Shanty Elda Mayasari, dan Novi menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

    Sesuai instruksi majelis hakim, sidang lanjutan akan digelar tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat.

    Pada sidang Senin (12/1/2026) mendatang, jaksa berencana menghadirkan tiga hingga empat orang saksi dari kalangan dinas terkait.

    FMM: Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

    Menanggapi perkembangan persidangan, Ketua Front Masyarakat Madani (FMM), Waljito, mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

    Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan tidak terjebak dalam opini yang berkembang.

    “Apapun yang terjadi, kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Banyak pendapat dari para pakar hukum, mulai dari yang menyebut ini ranah administrasi, pelanggaran kampanye, hingga dugaan korupsi. Semua pendapat itu patut kita hargai,” ujar Waljito.

    Ia juga berharap agar proses peradilan tidak tercemari oleh kepentingan politik praktis atau intervensi pihak tertentu.

    Baca Juga : Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah

    “Mudah-mudahan proses hukum ini tidak kental dengan nuansa politik praktis. Kita ingin melihat peradilan berjalan secara adil dan transparan,” tambahnya.

    Waljito turut mengingatkan bahwa Sri Purnomo merupakan tokoh masyarakat yang telah berkontribusi selama dua periode kepemimpinannya di Sleman.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

    “Pak Sri Purnomo adalah putra terbaik Sleman. Kita harus dewasa menyikapi proses ini dan tetap menjunjung asas presumption of innocence,” pungkasnya. (cdr)

    korupsi dana hibah pariwisata PN Tipikor Yogyakarta Sleman Sri Purnomo
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.