Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»APHA Dorong Penguatan Kesadaran Mahasiswa Terhadap Hukum Adat Melalui Pendidikan Tinggi
    Hukum

    APHA Dorong Penguatan Kesadaran Mahasiswa Terhadap Hukum Adat Melalui Pendidikan Tinggi

    Firardi RozyBy Firardi RozyJanuary 27, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sekjen APHA Indonesia, Dr Rina Yulianti SH MH (Foto : Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS. ID + Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) menegaskan bahwa hukum adat bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan living law yang hidup, berkembang, dan menjadi fondasi penting dalam sistem hukum nasional Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal APHA, Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. dari Universitas Trunojoyo Madura, dalam rangkaian workshop nasional APHA yang menghasilkan Rancangan Nasional Materi Pembelajaran Hukum Adat.

    Kegiatan tersebut melibatkan para akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Indonesia. Melalui forum ini, APHA menyusun kerangka nasional pembelajaran hukum adat yang direkomendasikan untuk diajarkan di Fakultas Hukum dan Pendidikan Tinggi Hukum di seluruh Indonesia.

    “Tujuannya adalah membentuk generasi sarjana hukum yang tidak hanya menguasai hukum negara, tetapi juga memahami realitas sosial, keadilan substantif, serta eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang selama ini kerap terpinggirkan dalam praktik hukum negara,” ujar Dr. Rina Yulianti.

    Baca Juga :Seminar Nasional Revitalisasi Hukum Adat Dalam Transformasi Hukum Nasional dan Tantangan Global

    Sementara itu Dr Rina juga mendorong mahasiswa terkait Pembelajaran Konsep Dasar Hukum Adat. Mahasiswa mampu menjelaskan dan membedakan konsep adat, kebiasaan, hukum, dan hukum adat secara tepat Pengertian adat, kebiasaan, hukum, hukum adat 

    Tak hanya itu, Mahasiswa mampu mengklasifikasikan sistem hukum adat berdasarkan struktur sosial masyarakat, Corak religius magis, komunal, konkret, kontan .

    Sistem genealogis, teritorial, genealogisteritorial Dapat menghubungkan dengan sosiologi hukum dan antropologi hukum 

    Mahasiswa mampu mengidentifikasi unsur, wilayah, dan faktor pengikat Masyarakat Hukum Adat atau MHA.

    Bentuk-bentuk MHA di Indonesia 

    Hak ulayat Kunci isu konstitusional & agraria /sumber daya alam,   Mahasiswa mampu menjelaskan sumber. Sumber asli, Kebiasaan, Penguatan teori hukum. 

    Baca Juga RUU Masyarakat Hukum Adat Masuk Prolegnas

    Hukum Adat Mahasiswa mampu menganalisis penerapan asas hukum adat dalam bidang perorangan, keluarga, dan harta. Hukump Perorangan adat 

    Hukum keluarga adat (perkawinan, waris). Hukum harta (tanah, benda adat) Perbandingan dengan KUHPerdata dan aturan lainnya 

    Hukum Adat: Fondasi Keadilan di Tengah Krisis Sosial-Ekologis

    APHA menilai semakin maraknya konflik agraria, perampasan tanah adat, kriminalisasi masyarakat adat, serta kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa hukum negara belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial. Di sisi lain, hukum adat justru menyediakan mekanisme penyelesaian berbasis musyawarah, pemulihan keseimbangan, dan keadilan restoratif.

    Menurut Sekjen APHA Dr. Rina Yulianti, masyarakat hukum adat terbukti memiliki peran strategis dalam perlindungan hutan dan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, penyelesaian konflik sosial tanpa kekerasan, serta penguatan kohesi sosial dan identitas bangsa.

    Namun demikian, dalam praktiknya, MHA masih menghadapi marjinalisasi struktural, lemahnya pengakuan hukum, serta dominasi kepentingan ekonomi skala besar.

    Mencetak Penegak Hukum yang Paham Realitas Sosial

    APHA menegaskan bahwa materi hukum adat tidak boleh diposisikan sebagai pelajaran tambahan atau sekadar etnografi. Sebaliknya, hukum adat harus menjadi materi inti strategis dalam pendidikan hukum.

    “Para lulusan Fakultas Hukum hari ini, khususnya calon penegak hukum dan pembuat kebijakan, tanpa pemahaman hukum adat, berisiko mengabaikan hak konstitusional MHA, mengkriminalisasi praktik adat, serta menghasilkan putusan yang tidak kontekstual dan tidak adil secara sosial,” kata Dr. Rina Yulianti.

    Ia menambahkan bahwa isu akademik berkontribusi sangat besar dalam penguatan hukum adat karena mendorong agenda konstitusional negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

    Menyelamatkan Masa Depan Bangsa

    Lebih lanjut, APHA menegaskan bahwa masa depan hukum Indonesia tidak bisa dilepaskan dari akar sosial-budayanya. Mengabaikan hukum adat sama dengan mengabaikan identitas bangsa, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

    “Melindungi masyarakat hukum adat bukan hanya soal melindungi kelompok minoritas, tetapi soal menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia dari krisis ekologis, konflik agraria, dan ketimpangan struktural,” tegas Sekjen APHA Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.

    Dengan memperkuat hukum adat dalam pendidikan, kebijakan, dan penegakan hukum, Indonesia dinilai tidak hanya membangun negara hukum, tetapi juga negara yang berkeadilan sosial dan berkepribadian nasional.(FIE)

    Asosiasi Pengajar Hukum Adat Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat RUU MHA
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.