Palu, Bernas.id– Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan ramah lingkungan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan instansi teknis di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (9/2/2026). Rapat digelar menyusul meningkatnya sorotan terhadap aktivitas tambang yang dinilai memicu persoalan lingkungan, sosial, dan perizinan di sejumlah wilayah.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur DPRD Sulteng, H Musliman, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat, perwakilan TNI, BIN Daerah, Dinas ESDM, serta para kepala daerah kabupaten/kota.
Anwar menegaskan, sebagai daerah kaya sumber daya mineral, Sulawesi Tengah membutuhkan tata kelola pertambangan yang tegas dan bertanggung jawab agar manfaat ekonomi tidak berujung pada kerusakan lingkungan maupun ancaman keselamatan warga.
“Kalau tata kelolanya salah, dampaknya mahal. Bukan hanya lingkungan rusak, keselamatan rakyat juga terancam,” kata Anwar.
Ia menolak anggapan pemerintah daerah tidak dapat bertindak akibat keterbatasan kewenangan pasca sentralisasi sebagian perizinan tambang ke pemerintah pusat. Menurutnya, ketika aktivitas tambang membahayakan jiwa dan harta masyarakat, pemerintah daerah wajib turun tangan.
Anwar juga menyoroti praktik pertambangan yang secara administratif berizin namun melanggar ketentuan di lapangan, seperti beroperasi di kawasan hutan, menyimpang dari titik koordinat, atau tetap berjalan meski izin telah berakhir. Ia meminta pengawasan terpadu dan penertiban dilakukan tanpa kompromi.
“Kita tidak menghambat investasi. Kita meluruskan. Kalau tidak mau diluruskan, hentikan dulu kegiatannya,” ujarnya.
Dari sisi keamanan, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi menyatakan kepolisian siap mendukung langkah tegas pemerintah provinsi. Ia menekankan aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, tetap berpotensi berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Jika aktivitas pertambangan membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum siap bertindak,” tegas Helmi.
Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat menambahkan, kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi hukum, namun tetap akan bersikap represif terhadap pelanggaran yang merugikan negara. Ia menyebut sektor tambang rawan praktik tanpa izin, operasi di luar wilayah konsesi, hingga dugaan rekayasa dokumen.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulteng yang diwakili Anggota Komisi III, H. Musliman, yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD, mendorong pembentukan satuan tugas lintas lembaga untuk memastikan pengawasan tidak berhenti pada aspek administratif. DPRD juga menyoroti maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih menjadi persoalan sosial-ekonomi di sejumlah daerah.
Sebagai solusi, DPRD mengusulkan pola kemitraan antara perusahaan resmi dan penambang rakyat sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan perusahaan bertindak sebagai pembina sekaligus penanggung jawab teknis dan legal.
Rapat tersebut menjadi langkah awal konsolidasi pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, dengan fokus pada penertiban pelanggaran, penguatan koordinasi lintas instansi, serta upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah yang juga tergolong rawan bencana, termasuk gempa bumi.
